KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terbukti di persidangan cuma mengantar sabu-sabu ke mantan ajudan Wakil Gubernur, Andries Donald Wakanno alias Ando (39) diganjar hakim dengan penjara 20 tahun. Padahal tuntutan jaksa sebelumnya hanya 4 tahun penjara.
Nasib miris yang menimpa Andries memang tak diduga. Sesuai fakta persidangan, Andries tidak tahu menahu paket sabu yang dititipkan salah satu narapidana Lapas Cipinang untuk mantan ajudan Wagub Zeth Sahuburua yang bernama Bripka Markus Pattimaipauw itu berjumlah banyak, mencapai 86 gram.
Dia cuma tahu paket kecil sabu seberat 3 gram yang jadi bagiannya, dan telah dipakai sehingga tersisa 0,023 gram sesuai barang bukti saat digerbek petugas di Penginapan Garuda Inn, 18 Februari 2019 lalu.
Namun majelis hakim menilai terdakwa tidak cukup diancam dengan pasal pengguna narkoba, yaitu pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 Tahun,dipotong masa tahanan,serta memerintahkan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu 0,023 gram gram disita untuk dimusnahkan,” terang Hakim Ketua Pasti Tarigan dalam amar putusan yang dibacakan Senin (17/6).
Majelis menilai,terdakwa bersalah melanggar pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yang memberatkan, kata hakim ketua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Terdakwa diyakini oleh majelis hakim berperan selaku pengedar atau kurir narkoba dari Jakarta ke Kota Ambon.
Dalam dakwaan JPU Awaluddin menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi Senin 18 Februari 2019 sekitar pukul 12.00 WIT,tepatnya di Penginapan Garuda Inn Jalan Antony Rebook, Kecamatan Sirimau
Awalnya saksi Alwi Satu, saksi M Kurnadi, Firki Firmasya dari Dit Resnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sedang memakai Narkotika.
Dari informasi itu sekitar pukul 20.30 WIT, para saksi petugas itu langsung menuju TKP. Di Penginapan mereka melihat terdakwa turun dari tangga penginapan. Terdakwa pun dicegat dan dinterogasi setelah memperlihatkan surat tugas.
Dengan jujur terdakwa mengaku kalau barang haram tersebutsedang disimpan didalam kamar nomor 303.
Pengakuan terdakwa menemukan satu paket plastik sabu-sabu 0,23 gram. Namun ketika diinterogasi terdakwa mengaku sabu-sabu lainnya sebanyak 80 gram telah diberikan kepada saksi ajudan Wagub Maluku, yakni Markus Pattimaipau.



























