Kurir Ajudan Wagub Diganjar 20 Tahun
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Terbukti di persidangan cuma mengantar sabu-sabu ke mantan ajudan Wakil Gubernur, Andries Donald Wakanno alias Ando (39) diganjar hakim dengan penjara 20 tahun. Padahal tuntutan jaksa sebelumnya hanya 4 tahun penjara.
Nasib miris yang menimpa Andries memang tak diduga. Sesuai fakta persidangan, Andries tidak tahu menahu paket sabu yang dititipkan salah satu narapidana Lapas Cipinang untuk mantan ajudan Wagub Zeth Sahuburua yang bernama Bripka Markus Pattimaipauw itu berjumlah banyak, mencapai 86 gram.
Dia cuma tahu paket kecil sabu seberat 3 gram yang jadi bagiannya, dan telah dipakai sehingga tersisa 0,023 gram sesuai barang bukti saat digerbek petugas di Penginapan Garuda Inn, 18 Februari 2019 lalu.
Namun majelis hakim menilai terdakwa tidak cukup diancam dengan pasal pengguna narkoba, yaitu pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 Tahun,dipotong masa tahanan,serta memerintahkan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu 0,023 gram gram disita untuk dimusnahkan,” terang Hakim Ketua Pasti Tarigan dalam amar putusan yang dibacakan Senin (17/6).
Majelis menilai,terdakwa bersalah melanggar pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yang memberatkan, kata hakim ketua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Terdakwa diyakini oleh majelis hakim berperan selaku pengedar atau kurir narkoba dari Jakarta ke Kota Ambon.
Dalam dakwaan JPU Awaluddin menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi Senin 18 Februari 2019 sekitar pukul 12.00 WIT,tepatnya di Penginapan Garuda Inn Jalan Antony Rebook, Kecamatan Sirimau
Awalnya saksi Alwi Satu, saksi M Kurnadi, Firki Firmasya dari Dit Resnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sedang memakai Narkotika.
Dari informasi itu sekitar pukul 20.30 WIT, para saksi petugas itu langsung menuju TKP. Di Penginapan mereka melihat terdakwa turun dari tangga penginapan. Terdakwa pun dicegat dan dinterogasi setelah memperlihatkan surat tugas.
Dengan jujur terdakwa mengaku kalau barang haram tersebutsedang disimpan didalam kamar nomor 303.
Pengakuan terdakwa menemukan satu paket plastik sabu-sabu 0,23 gram. Namun ketika diinterogasi terdakwa mengaku sabu-sabu lainnya sebanyak 80 gram telah diberikan kepada saksi ajudan Wagub Maluku, yakni Markus Pattimaipau.
Atas keterangan terdakwa, petugas langsung meringkus terdakwa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap putusan majelis hakim,JPU Awaludin dan Kuasa hukum terdakwa Ronald O.Salawane menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan terdakwa mantan ajudan Wagub Maluku, terungkap fakta kalau paket sabu seberat 86 gram itu berasal dari Lapas Cipinang, dikirim oleh salah satu narapidana Lapas tersebut.
Di persidangan yang juga dihadirkan Andries Donald Wakanno sebagai saksi itu Andries alias Andi mengaku paket narkoba dengan ukuran jumbo tersebut dititipkan oleh salah satu narapidana Lapas Cipinang untuk diteruskan Bripka Petrus di Ambon.
Andries sendiri mengaku telah lama berdomisili di Jakarta dan akan pulang kampung sekaligus membawa titipan untuk terdakwa Bripka Petrus yang merupakan ajudan mantan Wagub Zeth Sahuburua itu.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hamzah Kailul beranggotakan Philips Pangalila dan Rombot Kalalo ini, Andries mengaku tahu Petrus adalah pengguna berat sabu-sabu. Dia juga tahu narapidana yang menitipkan barang haram tersebut adalah juga kakak terdakwa Petrus.
Ketika barang titipan kakaknya ke Andries diterima, Petrus mengaku kaget, kiriman dari Lapas Cipinang tersebut jumlahnya begitu banyak, 86 gram. Mendapat titipan barang sedemikian banyak, tidak seperti dipesan ke kakanya hanya 2-3 gram, dia lalu menghubungi yang bersangkutan via telepon.
“Iya yang mulia saya telepon kembali kakak di Lapas Cipinang, kenapa barang begitu banyak untuk apa?,” kata Petrus menjawab pertanyaan Hakim Anggota Rombot Kalalo.
Ternyata jawaban kakaknya, kalau dua paket sabu seberat 86 gram itu bukan untuk dikonsumsi sendiri semua. “Katanya nanti ada yang datang beli, saya hanya disuruh masukkan ke dalam paket-paket kecil, ada 26 paket,” sambung Petrus kepada Hakim Rombot.
Majelis hakim berupaya mengorek keterangan dari kedua terdakwa untuk mengungkap jaringan pengedar barang haram ini di Kota Ambon. Terdakwa Petrus Pattimaipauw mengaku baru satu kali mendapatkan paket sabu dalam jumlah banyak seperti itu. “Sebelumnya beli di Ambon, ada teman, tapi hanya paket kecil 2-3 gram yang mulia,” kata Petrus.
Akan halnya terdakwa Andries Donald Wakanno, ia mengaku, kalau barang tersebut setelah diperoleh dari Lapas Cipinang, lolos X-Ray bandara dalam perjalanan menuju Ambon. “Lolos karena barang saya taruh di dalam sepatu, kiri dan kanan yang mulia,” akuinya kepada majelis hakim.
Andries mengaku, cara tersebut dipakai di bandara sesuai petunjuk si pemberi barang di Lapas Cipinang. (KTA)
Komentar