KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Hingga kini siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan permintaan dan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, tahun 2016 dan 2017 belum ditetapkan. Polisi berdalih masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Belum (ada tersangka). Kami masih menunggu hasil audit dari BPK,” ungkap Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Kombes Pol. Firman Nainggolan yang ditemui wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Ambon, Senin (17/6).
Hasil audit BPK hingga kemarin belum keluar. Sehingga kata dia, tindak lanjut penyidikan perkara tersebut belum dapat disampaikan. “Nanti kalau hasil audit BPK sudah keluar, baru kita lihat perkembangan selanjutnya,” tambah Nainggolan singkat.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait permintaan dan pendistribusian CBP Kota Tual, tahun 2016 dan 2017 ini telah berstatus penyidikan. Ratusan saksi telah diperiksa termasuk ahli.
Korupsi beras sebelumnya dilaporkan masyarakat kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, setelah diduga menemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan kala itu, tidak pernah sampai ke tangan masyarakat. Perkara ini dilaporkan pada tahun 2018.
“Untuk penanganan laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan pendistribusian CBP di Kota Tual, sudah kami tingkatkan ke penyidikan. SPDP telah dikirim ke Kejati (Maluku). Sebanyak 95 orang ASN Pemkot Tual, aparat Desa dan masyarakat yang menerima sedang diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Selasa (9/4).



























