Korupsi Beras di Tual Tunggu Audit BPK
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Hingga kini siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan permintaan dan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, tahun 2016 dan 2017 belum ditetapkan. Polisi berdalih masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Belum (ada tersangka). Kami masih menunggu hasil audit dari BPK,” ungkap Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Kombes Pol. Firman Nainggolan yang ditemui wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Ambon, Senin (17/6).
Hasil audit BPK hingga kemarin belum keluar. Sehingga kata dia, tindak lanjut penyidikan perkara tersebut belum dapat disampaikan. “Nanti kalau hasil audit BPK sudah keluar, baru kita lihat perkembangan selanjutnya,” tambah Nainggolan singkat.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait permintaan dan pendistribusian CBP Kota Tual, tahun 2016 dan 2017 ini telah berstatus penyidikan. Ratusan saksi telah diperiksa termasuk ahli.
Korupsi beras sebelumnya dilaporkan masyarakat kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, setelah diduga menemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan kala itu, tidak pernah sampai ke tangan masyarakat. Perkara ini dilaporkan pada tahun 2018.
“Untuk penanganan laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan pendistribusian CBP di Kota Tual, sudah kami tingkatkan ke penyidikan. SPDP telah dikirim ke Kejati (Maluku). Sebanyak 95 orang ASN Pemkot Tual, aparat Desa dan masyarakat yang menerima sedang diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Selasa (9/4).
Penyalahgunaan kewenangan terkait permintaan dan pendistribusian CBP Kota Tual, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU RI No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Dalam penyidikan kasus ini, kami akan memproses semua pihak terkait dan terlibat, baik yang merencanakan, menyuruh melakukan, maupun yang menerima atau turut menikmati,” tegasnya.
Kasus tersebut dilaporkan masyarakat kepada Bareskrim Polri tahun 2018. Berdasarkan laporan warga, Bareskrim membentuk tim dan bergerak dengan mengambil keterangan puluhan saksi terkait.
“Tim saat itu memeriksa kurang lebih 35 orang saksi, baik dari ASN Pemkot Tual, Pihak Bulog, BMKG Ambon, Aparat Desa, RT, beberapa Camat dan beberapa masyarakat penerima bantuan beras. Tim juga mengumpulkan barang bukti dokumen,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Bulan Maret 2019. “Dari pelimpahan itu, tim Ditreskrimsus Polda Maluku kembali melakukan pengembangan. Dan kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tandasnya. (CR1)
Komentar