Demo, Desak Kejati Periksa Kadis Pariwisata & Bappeda
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Puluhan pemuda dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), DPD Provinsi Maluku, turun ke jalan mengelar aksi demo, di sejumlah tempat, di Kota Ambon, Senin, kemarin.
Dalam aksinya, mereka mendesak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa Kepala Dinas Pariwisata Maluku, Habiba Saimima dan Antonius Sihaloho, mantan Kepala Bappeda Maluku terkait dugaan kasus korupsi di tahun 2017.
Dugaan korupsi, terkait pengadaan jasa konsultasi pada dua SKPD yang belum dipertanggung jawabkan Rp 1.053.462.181 melebihi biaya sebenarnya hanya Rp 266.170.459. “Data ini ditemukan PMRI DPD Maluku berdasarkan kajian hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Tahun 2017,” ungkap Fahmi Mewar Korlap aksi demo.
Aksi yang berlangsung disejumlah titik itu, diantaranya: Depan kantor Dinas Pariwisata Maluku, Kantor PUPR Maluku, Kantor Gubernur Maluku, Kejati Maluku dan Balai Kota Ambon, yang dipimpin Fahmi Mewar bersama puluhan pemuda.
Dalam tuntutannya, mereka menyebutkan dugaan korupsi ini terjadi dikarenakan lemahnya kesadaran pejabat publik sehingga dugaan korupsi tumbuh subur di jajaran lingkup Pemprov Maluku.
Mereka mendesak, Kadis Pariwisata dan Kepala Bappeda Provinsi Maluku bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut dan mendesak penegak hukum menangkap dan penjarakan Kadis Pariwisata dan Bappeda Maluku bila terbukti melakukan tindakan melawan hukum terkait dugaan korupsi dimaksud.
Tidak hanya itu, mereka mendesak Gubernur Maluku Murad Ismail mencopot KAdis Pariwisata dan Kepala Bappeda Maluku terkait dugaan korupsi.
DEMO BATU PRIMA
Dihari yang sama, di depan Gong Perdamaian, juga terdapat aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Pemerhati Gabungan Cipayung. Dalam aksi itu, mereka menyoroti aktifitas CV. Batu Prima yang melakukan pengangkutan galian C dari Tahun 2012 hingga 2019 berdampak pencemaran lingkungan di aliran sungai, sehingga merugikan masyarakat Negeri Laha Air Sakula.
Dalam orasinya, pendemo menyampaikan segera usut dan tangkap Mantan raja Negeri Laha karena meraup keuntungan dari hasil galian C yang dilakukan Batu Prima.
Selain itu, mereka meminta penegak hukum, Kejaksaan Tinggi, Polda segera mengambil Iangkah tegas atas indikasi kerusakan lingkungan yang diamanatkan dalam UU. Dan, meminta Pemerintah Daerah mencabut ijin UKL-UPL Batu Prima.
Mereka meminta pertanggung jawaban Batu Prima melakukan pemulihan lingkungan hidup DAS (daerah aliran sungai)PPLH (perlindungan pengelolaan lingkungan hidup UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat 2, dan cabut surat keputusan gubernur Maluku No 74 tahun 2016.
“Kepada lnstitusi penegak hukum segera mengusut tuntas penggunaan dana Pungutan Ngasi (Retribusi Negeri) sebagai anggaran pendapatan asli Negeri ( PAD ) yang diperoleh akibat adanya usaha-usaha Tambang/Galian batuan kali oleh Batu Prima dari tahun 2012-2019,”sebut mereka.
Ada empat point tuntutan yang disampaikan pendemo, diantarnya masyarakat Dusun Air Sakula berhak memperoleh kehidupan yang Iayak dengan memanfaatkan air wae sakulah sebagai sumber air yang bersih dan Iayak dikonsumsi,namun sejak peusahaan beroperasi hingga saat ini masyarakat sulit memperoleh air bersih akibat adanya aktivitas tambang/galian batu kali yang dilakukan Batu Prima.
Selanjutnya, adanya aktivitas tambang batu kali oleh Batu Prima di sungai Wae Sakula, warga sulit memperoleh air bersih dan udara segar serta harus mengambil air bersih disekitar mata air Hulu sungai sejauh 5-6 Km dari dusun Air Sakula.
Masyarakat dusun Wae Sakula resah dan takut apabila aktivitas tambang galian tetap diteruskan kandungan air Wae Sakula yang secara kimiawi tercemar unsur unsur logam (hasil uji lab).
Dan terakhir, mereka meminta transparansi proses tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Mantan Raja Negeri Laha,”tandas pendemo dalam tuntutannya. (RUZ)
Komentar