KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Separuh dana desa (DD) atau alokasi dana desa (ADD) disunat aparat pemerintah desa, sudah umum terjadi. Tapi jika 100 persen dana milik masyarakat ini disinyalir masuk kantong pribadi oknum aparat desa, ini sudah keterlaluan.
Ini terjadi di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Tanimbar. Diduga gelontoran ADD dan DD untuk tahun 2017-2018 dengan total Rp 2,4 miliar seluruhnya fiktif di lapangan.
Setelah melakukan investigasi lapangan, sejumlah tokoh masyarakat setempat dimotori pengacara Gideon Batmomolin ditemukan fakta lapangan, DD dan ADD tahun 2017-2018 Desa Manglusi, seluruhnya fiktif. Akibat program untuk dua tahun anggaran berturut-turut ini fiktif, warga mendesak Pemda Kabupaten Tanimbar menunda pencairan DD dan ADD tahun 2019.
Pencairan menurut mereka baru bisa dilakukan setelah laporan kasus dugaan korupsi dana masyarakat tersebut tahun 2017-2018 ditindaklanjuti pihak berwajib. “Kami minta Pemda Kabupaten Tanimbar untuk pencairan tahun 2019 dipending sampai ada pertanggungjawaban DD dan ADD tahun 2017-2018 secara hukum,” ujar Gideon Batmomolin kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, kemarin.
Hasil investigasi yang dilakukan pihaknya bersama ketua tim verifikasi, tokoh agama dan tokoh masyarakat pada 14 April 2019 terungkap DD dan ADD tahun 2017 senilai Rp 800 juta dan tahun 2018 senilai Rp 1,6 miliar pelaksanaannya nol persen di lapangan.
Akibatnya, empat oknum perangkat pemerintah Desa Manglusi, masing-masing mantan Kepala Desa Yulianus Batkunda, Sekretaris Desa Johanis Batkunda, Bendahara Ny Walie dan Ketua BPD Petrus Batmomolin dilapor ke Polres Tanimbar dan Kejari Saumlaki.
“Ini laporannya,” kata Gideon sambil menunjukkan copian surat laporan ke Kapolres Tanimbar, Nomor 01/Lap/V/2019 tertanggal 21 Mei 2019.



























