KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tim Buru Sergap Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil meringkus dua pelaku yang diduga membunuh Felny Lilipory dan melukai Brens Thenu, warga Dusun Toisapu, Kota Ambon. Mencoba kabur, satu diantaranya terpaksa ditembak, Kamis (13/6) malam.
Stevi Lewakabessy terpaksa dilumpuhkan polisi dengan mendaratkan satu butir timah panas pada betis kanannya. Pria 30 tahun itu mencoba melarikan diri setelah berhasil diamankan bersama adiknya Yeheskel Lewakabessy (19).
Kedua pelaku kakak beradik ini dibekuk saat bersembunyi disebuah rumah hutan Desa Kamariang, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Sempat dirawat di rumah sakit Bhayangkara, Ambon, Stevi kini mendekam di rumah tahanan Polres Ambon bersama adiknya.
Mereka dijebloskan ke hotel prodeo, setelah penyidik menetapkan kedua pelaku penganiayaan berat itu sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka. Kami kenakan Pasal 338 dan atau Pasal 170 KUHP. Mereka sudah resmi kami tahan di rumah tahanan Polres Ambon,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Jumat (14/6).
Dua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/04/VI/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 13 Juni 2019. Mereka kabur setelah menikam kedua korban menggunakan pisau di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kota Ambon, Kamis (13/6) dini hari.
Felny, korban tewas menderita sejumlah luka tusukan di bagian tubuh. Sementara Brens, korban terluka mengalami satu luka tusuk di pinggang kanan. Felny menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Ottokwick, beberapa saat setelah kejadian.
“Tersangka SL dan YL kami tangkap di hutan Desa Kamariang kemarin sore (Kamis). Pada malam harinya SL mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa kami tembak,” ungkap Kaisupy.


























