KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Apakah pengunggah video erotis dan pengelola Karaoke Anang Family juga ditetapkan tersangka oleh polisi atau tidak, yang pasti DJ Meiwa telah resmi ditahan di Rutan Ambon, kemarin.
Informasi DJ Meiwa telah diserahkan penyidik Polda Maluku ke jaksa penuntut umum (JPU) disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette.
“Benar perkara DJ Meiwa tadi (kemarin) sudah dilakukan penyerahan tersangka barang bukti atau tahap dua kepada penuntut umum. Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum,” ungkap Samy kepada Kabar Timur, Jumat (14/6).
DJ Meiwa alias Widia Waworuntu (38) si penari erotis di Karaoke Anang Family menjadi tersangka kasus pornografi dan ditahan di sel Mapolda Maluku, kawasan Tantui, Ambon dalam kondisi sakit-sakitan di sel.
Sementara Tirsa Parera yang diduga ikut memviralkan postingan tarian seronok DJ Karaoke Anang Family itu, kabarnya tidak diproses polisi. Demikian halnya, pengelola karaoke Maruli Siahaan. Keduanya belum terkonfirmasi di pihak jaksa, apakah telah dijadikan tersangka atau belum oleh penyidik.
Kuasa Hukum DJ Meiwa, Rony Samloy dari Kantor Pengacara Marnex Salmon dan Rekans menilai selain Tirsa, pengelola karaoke Anang, yakni Maruli Siahaan juga harus bertanggungjawab. Rony mengaku kliennya telah memberikan keterangan soal peran Maruli ke penyidik PPATK Polda Maluku, 13 April lalu.
Dalam keterangannya, DJ Meiwa mengaku disuruh oleh Maruli untuk buka baju tinggal bra dan celana dalam yang akhirnya dilakukan DJ Meiwa karena diiming-imingi fee Rp 2,5 juta oleh Maruli. Permintaan Maruli, seperti keterangan Meiwa ke penyidik karena Maruli ingin mendongkrak pesanan bir pengunjung menjadi 200 botol pada malam itu.
Ternyata, ujar Rony, setelah melakukan aksi erotis Meiwa hanya diberikan imbalan Rp 700 ribu oleh Maruli. “Jadi kalau Tirsa Parera dan Maruli tidak turut dijadikan tersangka, kami menilai Jaksa dengan penyidik tidak profesional. Jaksa juga harusnya konsisten, bahwa kasus pornografi tidak berdiri sendiri, ada kasus pelanggaran UU ITE juga di situ,” katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Ella Ubeleeuw mengaku telah berulangkali memberikan petunjuk kepada penyidik agar pengunggah video Meiwa, yakni Tirsa Parera juga ditetapkan tersangka. Hal yang sama terhadap Maruli Siahaan, even organizer atau pengelola Karaoke Anang.



























