Polisi Serahkan Penari Erotis ke JPU

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Apakah pengunggah video erotis dan pengelola Karaoke Anang Family juga ditetapkan tersangka oleh polisi atau tidak, yang pasti DJ Meiwa telah resmi ditahan di Rutan Ambon, kemarin.

Informasi DJ Meiwa telah diserahkan penyidik Polda Maluku ke jaksa penuntut umum (JPU) disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette.

“Benar perkara DJ Meiwa tadi (kemarin) sudah dilakukan penyerahan tersangka barang bukti atau tahap dua kepada penuntut umum. Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum,” ungkap Samy kepada Kabar Timur, Jumat (14/6).

DJ Meiwa alias Widia Waworuntu (38) si penari erotis di Karaoke Anang Family menjadi tersangka kasus pornografi dan ditahan di sel Mapolda Maluku, kawasan Tantui, Ambon dalam kondisi sakit-sakitan di sel.

Sementara Tirsa Parera yang diduga ikut memviralkan postingan tarian seronok DJ Karaoke Anang Family itu, kabarnya tidak diproses polisi. Demikian halnya, pengelola karaoke Maruli Siahaan. Keduanya belum terkonfirmasi di pihak jaksa, apakah telah dijadikan tersangka atau belum oleh penyidik.

Kuasa Hukum DJ Meiwa, Rony Samloy dari Kantor Pengacara Marnex Salmon dan Rekans menilai selain Tirsa, pengelola karaoke Anang, yakni Maruli Siahaan juga harus bertanggungjawab. Rony mengaku kliennya telah memberikan keterangan soal peran Maruli ke penyidik PPATK Polda Maluku, 13 April lalu.

Dalam keterangannya, DJ Meiwa mengaku disuruh oleh Maruli untuk buka baju tinggal bra dan celana dalam yang akhirnya dilakukan DJ Meiwa karena diiming-imingi fee Rp 2,5 juta oleh Maruli. Permintaan Maruli, seperti keterangan Meiwa ke penyidik karena Maruli ingin mendongkrak pesanan bir pengunjung menjadi 200 botol pada malam itu.

Ternyata, ujar Rony, setelah melakukan aksi erotis Meiwa hanya diberikan imbalan Rp 700 ribu oleh Maruli. “Jadi kalau Tirsa Parera dan Maruli tidak turut dijadikan tersangka, kami menilai Jaksa dengan penyidik tidak profesional. Jaksa juga harusnya konsisten, bahwa kasus pornografi tidak berdiri sendiri, ada kasus pelanggaran UU ITE juga di situ,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Ella Ubeleeuw mengaku telah berulangkali memberikan petunjuk kepada penyidik agar pengunggah video Meiwa, yakni Tirsa Parera juga ditetapkan tersangka. Hal yang sama terhadap Maruli Siahaan, even organizer atau pengelola Karaoke Anang.

JPU Ella Ubeleeuw bahkan mengancam akan terus mengembalikan berkas perkara Meiwa ke penyidik Polda jika petunjuk yang diberikan pihaknya belum dipenuhi penyidik. Ella menegaskan, pasal pornografi yang dikenakan penyidik kepada Meiwa tidak berdiri sendiri dengan kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kasus pornografi itu khan ada, karena ada kasus pelanggaran ITE dulu. Jadi pengunggah video di medsos itu juga harus jadi tersangka,” kata Ella.

Sayangnya, apakah petunjuk JPU sudah dipenuhi penyidik atau belum diperoleh informasi pasti. Samy Sapulette dikonfirmasi kembali soal hal itu, belum memberikan keterangan.

Terpisah penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menyatakan proses penyidikan DJ Meiwa telah tuntas. Tersangka perkara pornografi ini sudah diserahkan ke JPU Kejati Maluku, kemarin.

Ikut diserahkan tersangka wanita berparas cantik berusia 38 tahun itu, sejumlah barang bukti setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap alias P21 oleh JPU.

“Karena berkas perkara tersangka (Meiwa) sudah dinyatakan P21 oleh jaksa, maka hari ini (kemarin) kami telah serahkan yang bersangkutan untuk ditindak-lanjuti,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan di Polda Maluku.

Berkas perkara tersangka Meiwa yang tampil menari hingga nyaris bugil itu sempat dinyatakan P19 untuk diperbaiki penyidik kepolisian. Namun Roem juga menyatakan petunjuk jaksa melalui surat P19 telah dipenuhi penyidik, sehingga dinyatakan P21 alias lengkap oleh JPU.

“Karena sudah diserahkan kepada jaksa, maka perkara yang kami tangani ini sudah dinyatakan selesai. Selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa sampai di persidangan,” tandas Ohoirat. (CR1/KTA)

Komentar

Loading...