Mahasiswa MBD Desak Kejati Usut KMP Marsela

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Pemuda Maluku Barat Daya, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Mereka mendesak Kejati Maluku mengusut kasus dugaan korupsi biaya doking dan operasional KMP Marsela senilai Rp 6 miliar yang berakibat kapal fery penyeberangan itu tidak beroperasi lagi.

“Nyatanya sekarang kapal kebanggaan masyarakat MBD itu tidak beroperasi lagi. Sedangkan dana-dana bantuan dari pemerintah tiap tahun selalu dicairkan ke PT Kalwedo yang menangani fery Marsela,” tandas Korlap aliansi tersebut Stepanus Termas dalam orasinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (14/6).

“Kami mendesak Kejati Maluku mengusut pertanggungjawaban dana tersebut sebesar Rp 6 miliar untuk KMP Marsela,” tambah Termas.

Menurutnya, tidak beroperasinya KMP Marsela, mengakibatkan masyarakat di daerah itu tidak bisa menikmati layanan kapal fery penyeberangan itu. Transportasi antar pulau kini menjadi sulit tida seperti ketika kapal fery tersebut masih beroperasi.

”Kasihan pak Jaksa, kami ini daerah pulau-pulau,ke mana-mana harus menggunakan kapal,apalagi saya ini orang Babar,di Babar itu kapal yang melayari rute kesana hanya satu kapal Pelni yaitu kapal Sabuk Nusantara 71, sementara KMP Marsela tidak jalan, kami sangat sengsara disana pak,” teriak Termas.

Tidak hanya itu, Ateng Umnihopa dalam orasinya menegaskan, masalah yang terjadi di perusahan daerah PT Kalwedo adalah masalah yang harus disikapi bersama selaku aliansi pemuda MBD.

Selama ini berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi soal KMP Marsela, tidak lagi beroperasi namun dana bantuan dari Pemerintah tetap saja cair tiap tahun berjalan.Kehadiran KMP Marsela malah menjadi ladang korupsi orang-orang tertentu di PT Kalwedo.

Setelah berorasi sekitar 20 menit, kelompok pendemo kemudian ditemui Kasi Penkum Kejati Maluku,Samy Sapulette dan Asisten Intelejen Kejati Maluku, M. Iwa mengarahakan pendemo agar menyampaikan surat pernyataan secara tertulis. Setelah itu koordinator lapangan Stepanus Termas bersama dua rekannya sebagai perwakilan masuk ke dalam ruang kantor penegak hukum tersebut untuk menyampaikan pernyataan sikap mereka kepada Kejati Maluku.

Ada tujuh poin dalam surat pernyataan pemuda aliansi MBD. Pertama, mendesak Kejati Maluku segera memeriksa dana penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar. Kedua, mendesak Kejati Maluku memeriksa subsidi pemerintah dari Kementerian Perhubungan sejak tahun 2012-2018 sebesar Rp 6 miliar. Adapun jenis kejahatan yang dilakukan antaranya. Dugaan kejahatan yang dilakukan Komprador Maryo Matwey yang saat itu mendatangi kantor-kantor Syabandar yang disinggahi trayek KMP Marsela untuk meminta Surat Ijin Berlayar (SPIB) agar dapat digunakan pencairan dana subdisi sebesar Rp 6 milair. Setiap trayek KMP Marsela pulang pergi mendapat keuntungan sebesar Rp 150 juta sampai Rp 200 juta tapi tidak pernah disetor ke kas daerah.

Adapun biaya Doking KMP Marsela juga di mark up sejak 2013-2016. Berikut kejahatan manipulasi tanda tangan nahkoda kapal KMP Marsela Thomas Ressyo Fernando Nivan untuk pencarian dana doking tahun 2017.

Selanjutnya uang makan melalui dana subsidi tersebut tiap bulan nilai Rp 40 juta untuk 19 ABK , namun dibayar hanya Rp 10 juta, itu pun dibayar cicil. Presentasi doking yang diberikan pihak dok kepada narkoda dan ABK sebesar Rp 10 persen dari nilai doking diambil PT Kalwedo oleh dok PT Adihulung Sarana Segara Indonesia di Bangkalan, Jawa Timur.

Sedang hasil audit BPK diduga dimanipulasi oleh PT Kalwedo dan diserahkan ke DPRD Kabupaten MBD. Tidak hanya itu seluruh karyawan perusahan PT Kalwedo juga harus diperiksa untuk mempertanggungjawabkan dana-dana tersebut.

Selanjutkan tuntutan ketiga, meminta Kejati mengusut gaji ABK Kapal yang tidak terbayarkan sejak tahun 2017. Keempat, meminta Kejati Maluku memeriksa dan menetapkan oknum-oknum yang terlibat untuk dijadikan tersangka sehingga dapat menyelamatkan KMP Marsela supaya kembali beroperasi untuk menjawab masalah transportasi laut di MBD.

Kelima, Nakhoda KMP Marsela harus juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, laporan pertanggungjawaban pihak PT Kalwedo ke Pemda Kabupaten MBD selama ini diduga palsu atau bohong. Sebagai bentuk respon dari isi tuntutan itu, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada pendemo mengatakan tiga hal penting. Pertama, pada prinsipnya semua laporan yang masuk di Kantor Kejati Maluku akan ditindak lanjuti. Kedua, saat ini ada banyak laporan yang masuk ke Kejati Maluku sehingga mereka akan menyelesaikan satu demi satu. Ketiga, penegakan hukum yang dilakukan adalah murni untuk kepentingan hukum dan penegak hukum atau murni yuridis.

“Kami Kejati tidak mau laporan ini ditunggangi oleh kepentingan lain selain kepentingan hukum dan kepentingan penegak hukum, apalagi dijadikan alat untuk kepentingan lain diluar kepentingan hukum,” tegas Sapulette.

Die mengingatkan saat ini Kejati Maluku hanya diberi alokasi DIPA tahun 2019 yang terbatas, yakni hanya untuk pembayaran penanganan dua perkara tipikor.

”Sedangkan saat ini kami sudah menangani 5 perkara di tahap penyidikan, sehingga hal ini juga menjadi masalah untuk kami atasi. Selain masalah personel yang secara kuantitatif terbatas, termasuk berdampak terhadap laporan-laporan yang baru masuk untuk ditangani,” tandas Sapulette. (KTA)

Komentar

Loading...