Ini 20 Gugatan Parpol di MK
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sebanyak 20 gugatan sengketa hasil pemilu legislatif 17 April 2019 telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang dilayangkan untuk perolehan suara DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota di sejumlah daerah pemilihan.
MK mengagendakan menggelar sidang pendahuluan atau sidang perdana, 1 Juli 2019 mendatang. Sementara sidang sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, digelar kemarin.
Ketua KPU Maluku Samsul Rivan Kubangun menjelaskan, telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota, untuk menyiapkan berbagai hal menghadapi gugatan parpol di MK. ’’Kita persiapkan bahan bukti. Bahan bukti akan dibawa ke KPU RI. Selanjutnya KPU RI sampaikan ke MK,’’ jelasnya dihubungi Kabar Timur, Kamis (13/6).
Golkar melayangkan gugatan ke MK untuk perolehan suara DPR RI. Sementara NasDem, Gerindra, dan PKB menggugat hasil suara di dapil Maluku I (Kota Ambon) untuk DPRD Maluku. “Ada juga sejumlah parpol menggugat hasil suara di DPRD kabupaten/kota,’’ sebut dia.
Kubangun enggam berkomentar soal subtansi gugatan sejumlah parpol di MK. Sebagai infrastruktur penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pihaknya hanya menyiapakn data dan bukti. ’’Kita hanya persiapan kronologi saja,’’ ujar Kubangun.
Berikut parpol yang menggugat hasil Pileg di MK. Golkar menggugat hasil perolehan suara DPR untuk daerah pemilihan Maluku. Untuk perolehan suara DPRD Provinsi, NasDem, PKB, dan Gerindra menggugat di daerah pemilihan Maluku I (Kota Ambon). PKS menggugat hasil perolehan suara di Maluku II (Buru dan Bursel). Golkar menggugat hasil perolehan suara di dapil Maluku III (SBT). Demokrat menggugat hasil perolehan suara di dapil Maluku IV (Malteng). Perindo menggugat hasil perolehan suara di dapil Maluku VI (Aru, Malra, dan Tual).
Sementara sejumlah parpol menggugat hasil perolehan suara di DPRD kabupaten/kota. PDIP menggugat hasil perolehan suara di dapil I dan dapil di kabupaten Buru. Golkar dan PBB menggugat hasil perolehan suara di Malteng. Golkar menggugat dapil III, IV, V , sementara PBB menggugat di dapil IV. Di SBT, Golkar menggugat perolehan suara di kabupaten SBT. Golkar dan Demokrat menggugat perolehan suara di dapil II Maluku Tenggara. Di SBB, PPP menggugat perolehan suara di dapil V. sedangkan PAN menggugat perolehan suara di dapil I Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sebelumnya, salah satu calon anggota DPR dari Golkar, Edison Betaubun telah melayangkan gugatan ke MK. Politisi senior Golkar ini mengklaim suara Golkar telah dialihkan.
NasDem dan PKB menggugat di MK untuk perolehan suara di dapil Maluku I (Kota Ambon). Ini, karena perolehan suara dua parpol ini sangat tipis dengan perolehan suara Hanura yang dipastikan meraih kursi terakhir atau kursi ke 9. PKS juga menggugat di Buru dan Bursel karena diduga suara parpol itu dicuri di daerah itu. (KTM)
Komentar