DJ Meiwa Bakal Bebas, Kejati Angkat Tangan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Perkara kriminal, pornografi dan pelanggaran UU ITE penari erotis Karaoke Anang, DJ Meiwa alias Widia Waworuntu (38) belum bergeser ke pengadilan. Sementara pihak kejaksaan sendiri menolak bertanggungjawab alias “angkat tangan”.
Padahal masa tahanan DJ Meiwa di Mapolda Maluku habis 15 Juni nanti setelah diperpanjang dua kali.
“Penyidikan maupun penahanan dilakukan oleh penyidik (Polisi) silahkan tanyakan pada mereka,” elak Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, Selasa (11/6).
Belum bergulirnya perkara ini ke pengadilan, pasalnya, polisi ditengarai belum memenuhi petunjuk jaksa agar pengunggah video erotis Meiwa yakni Tirsa Parera ditetapkan tersangka. Dan sesuai aturan, jika berkas penyidikan belum memenuhi petunjuk JPU hingga masa tahanan tersangka berakhir, yang bersangkutan harus dibebaskan demi hukum. Dan apakah Meiwa nanti akan bebas? hanya Polisi yang tahu. Namun informasi yang diterima Kabar Timur berkas penyidikan dari polisi telah dikembalikan.Tapi belum dapat dipastikan apakah, petunjuk jaksa telah dituruti oleh penyidik atau belum.
Dikonfirmasi soal berkas perkara yang dikembalikan oleh polisi, Sapulette, membenarkan hal itu. Dia menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) per tanggal 10 Juni lalu telah menerima berkas tersebut dari penyidik Polda Maluku untuk diteliti.
Mirisnya, informasi yang disampaikan Sapulette ini belum benar-benar valid. JPU yang menangani perkara ini mengaku, berkas perkara yang dikembalikan oleh penyidik belum dikantongi pihaknya.
Dan yang lebih miris lagi, menurut JPU, jika petunjuk jaksa penuntut agar tersangka lain ditetapkan oleh penyidik selain DJ Meiwa, belum dipenuhi, dengan sendirinya berkas tersebut akan dikembalikan lagi. “Kita belum lihat berkas yang dikembalikan oleh Polisi itu. Ya, kalo petunjuknya sudah dipenuhi kita tahap duakan, kalo belum kita kembalikan lagi untuk dipenuhi,” tegas JPU Ella Ubeeleuw dikonfirmasi terpisah di Pengadilan Negeri Ambon, kemarin.
Sebelumnya Ella mengaku telah meneliti berkas penyidikan DJ Meiwa dan telah dikembalikan ke Polisi. Dalam petunjuknya, Jaksa meminta Polisi juga mengusut peran pihak lain di kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi itu.
“Orang yang mengupload dan menyebarkan video itu, yaitu Tirsa Parera. Seharusnya dia ikut dimintai pertanggungjawaban lah (sebagai tersangka),” ujar JPU Ella Ubleuw, ditemui di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/4) lalu.
Tirsa Parera diduga ikut memviralkan postingan tarian seronok DJ Karaoke Anang Family yang bernama asli Widia Waworuntu ini di media sosial. Alhasil, publik pun mendesak Polisi mengusut kasus berbau pornografi itu.
Namun menurut Kuasa Hukum DJ Meiwa, Rony Samloy dari Kantor Pengacara Marnex Salmon dan Rekans itu, selain Tirsa, pengelola karaoke Anang, yakni Maruli Siahaan juga harus bertanggungjawab. “Karena Maruli yang menyuruh klien kami buka-bukaan koh. Kalau bukan dia yang suruh seng mungkin lah, DJ Meiwa buka baju,” beber Rony Samloy dihubungi terpisah.
Rony mengaku DJ Meiwa telah memberikan keterangan soal peran Maruli dalam perkara ini ketika dimintai keterangan oleh penyidik PPATK Polda Maluku, 13 April lalu. Dalam keterangannya, DJ Meiwa mengaku disuruh oleh Maruli untuk buka baju tinggal kutang.
Hal itu akhirnya dilakukan DJ Meiwa karena diiming-imingi fee Rp 2,5 juta oleh Maruli jika aksi seronok kliennya itu berhasil mendongkrak pesanan bir pengunjung menjadi 200 botol pada malam kejadian itu.
Menurutnya, DJ Meiwa dalam perkara ini adalah pelaku sekaligus korban. Pasalnya, kata Rony, kliennya sempat dicekoki miras jenis sopi oleh pihak Karaoke sebelum beraksi. “Jadi kalau mau dibedah secara hukum, kasus ini sebetulnya kompleks. Termasuk iming-iming Rp 2,5 juta, ternyata klien kami hanya dibayar Rp 700 ribu oleh pengelola malam itu,” terangnya. (KTA)
Komentar