KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terungkap fakta baru perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru.
Lahan seluas 4,87 hektar yang dibeli PLN UIP Maluku dari Ferry Tanaya tahun 2016 lalu, tidak digunakan seluruhnya. Pembangunan PLTMG di atas lahan yang dibeli seharga Rp 6.401.814.600 itu hanya digunakan sekitar 3 hektar lebih. Sementara sisanya 1,4 hektar kini terpasang tanda larangan membangun dari pemilik sebenarnya, yakni Moch Mukadar dan masyarakat adat Liliali.
Penggunaan lahan seluas 3 hektar lebih itu diketahui dari pagar senk yang terpasang mengitari kawasan tanah sengketa itu. Padahal, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Buru telah melakukan pengukuran awal batas tanah. Dengan pemakaian lahan 3 hektar itu, maka bau korupsi semakin terkuak dengan nilai pembelian lahan.
“Ada sekitar 1 hektar lebih berada di luar pagar. Makanya kami sudah pasang tanda larangan membangun,” kata Moch Mukadar, pemilik lahan kepada Kabar Timur, Senin (10/6).
Lahan yang tidak ikut digusur berada pada bagian selatan. Patok pengukuran awal dari BPN Buru masih tampak jelas, meski saat penandatangan surat pembelian, mereka tidak dilibatkan.
Menurutnya, alasan pemasangan tanda larangan terpaksa dilakukan karena penyelidikan perkara dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan ke Polres Buru dan korupsi di Kejaksaan Tinggi Maluku hingga kini belum membuahkan hasil.
“Ini karena laporan di polisi dan Kejati Maluku belum ada hasilnya. Belum ada kejelasan. Sehingga kami masyarakat adat memasang tanda larangan,” tegas dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Timur, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG yang kini di tahap penyidikan, akan memasuki fase berikutnya yaitu audit BPKP. Namun Samy Sapulete, Kasipenkum Kejati Maluku, yang dikonfirmasi belum membenarkan.



























