Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Rekan Ajudan Wagub Dituntut 4 Tahun Penjara

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Andries Donald Wakanno alias Andi (39) yang ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Maluku di Penginapan Garuda, diancam 4 tahun kurungan penjara.

Terdakwa yang dari pengakuannya, Polda akhirnya menciduk ajudan mantan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua itu, hanya dikenai pasal pengguna dan pemilikan sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Awaludin SH dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Wakanno terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Andries Donald Wakanno alias Andi dengan pidana penjara selama empat tahun penjara, di potong masa tahanan, denda sebesar Rp.800 juta subsider tiga bulan kurungan,” tandas Awaludin, pada persidangan, Senin kemarin di Pengadilan Negeri Ambon.

Usai mendengar tuntutan Awaludin, majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan beranggotakan AR Didi Ismiatun dan Amaye Yambeyapdi menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasehat hukum terdakwa, Ronald Silawane SH.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku