Rekan Ajudan Wagub Dituntut 4 Tahun Penjara
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Andries Donald Wakanno alias Andi (39) yang ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Maluku di Penginapan Garuda, diancam 4 tahun kurungan penjara.
Terdakwa yang dari pengakuannya, Polda akhirnya menciduk ajudan mantan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua itu, hanya dikenai pasal pengguna dan pemilikan sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Awaludin SH dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Wakanno terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa Andries Donald Wakanno alias Andi dengan pidana penjara selama empat tahun penjara, di potong masa tahanan, denda sebesar Rp.800 juta subsider tiga bulan kurungan,” tandas Awaludin, pada persidangan, Senin kemarin di Pengadilan Negeri Ambon.
Usai mendengar tuntutan Awaludin, majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan beranggotakan AR Didi Ismiatun dan Amaye Yambeyapdi menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasehat hukum terdakwa, Ronald Silawane SH.
Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU Awaludin menjelaskan, terdakwa ditangkap 18 Februari 2019 lalu di Penginapan Garuda Inn, Jalan Anthony Reebok, Kecamatan Sirimau, sekira pukul 13.00 Wit. Setelah petugas Ditresnarkoba Polda yang merupakan saksi dalam perkara ini, masing-masing Alwi Satu, M Kurnadi, Fikri Firmasyah mendapat informasi lalu meluncur ke TKP.
Setelah terdakwa dipantau, dan saat yang bersangkutan sedang menuruni tangga penginapan, di situ lah petugas melakukan interogasi dan menemukan 1 paket narkoba dibungkus dalam plastik bening di kamar 303 yang ditempati terdakwa. Andries Wakanno juga mengaku kalau 80 gram sabu lainnya sudah diberikan kepada Markus Maipauw yang juga ajudan mantan Gubernur Zeth Sahuburua.
Dari keterangan terdakwa Andries yang beralamat Depok, Jawa Barat ini, petugas bergerak menciduk tiga orang lainnya yang tengah berpesta sabu di Kediaman Wakil Gubernur Maluku yang ketika itu dijabat Zeth Sahuburua. Masing-masing, ajudan Sahuburua, yakni Markus Pattimaipau dan dua rekannya yang juga ASN Pemprov Maluku, Randy S Higendorp dan Taufan Marasabessy.
Dari tangan mereka disita barang bukti 2 paket plastik putih bening sedang berisi sabu – sabu, 25 paket plastik putih bening kecil berisi sabu – sabu, 1 botol aqua sebagai bong , 1 timbangan, 5 buah HP, 5 buah korek api gas , 1 buah gunting ,1 buah pisau karter, 5 pak plastik putih bening. (KTA)
Komentar