KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Andries Donald Wakanno alias Andi (39) yang ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Maluku di Penginapan Garuda, diancam 4 tahun kurungan penjara.
Terdakwa yang dari pengakuannya, Polda akhirnya menciduk ajudan mantan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua itu, hanya dikenai pasal pengguna dan pemilikan sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Awaludin SH dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Wakanno terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa Andries Donald Wakanno alias Andi dengan pidana penjara selama empat tahun penjara, di potong masa tahanan, denda sebesar Rp.800 juta subsider tiga bulan kurungan,” tandas Awaludin, pada persidangan, Senin kemarin di Pengadilan Negeri Ambon.
Usai mendengar tuntutan Awaludin, majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan beranggotakan AR Didi Ismiatun dan Amaye Yambeyapdi menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasehat hukum terdakwa, Ronald Silawane SH.



























