Gugat di MK, Laturua Pasrah
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tidak puas putusan KPU Maluku, Partai NasDem mengggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Partai besutan Surya Paloh ini menggugat di MK karena caleg mereka dirugikan di daerah pemilihan Kota Ambon.
Kendati begitu, Ketua DPW NasDem Maluku, Hamdani Laturua pasrah dan membantah kalau pihaknya mendaftarkan gugatan di MK.‘’Kamong (kita) Hanura menang sudah. Saya tidak gugat di MK,’’kata Laturua kepada Kabar Timur, kemarin.
Namun bantahan Laturua, ditepis oleh data yang diperoleh Kabar Timur, kemarin. Buktinya, NasDem secara kelembagaan telah mengajukan permohonan ke MK dengan nomor APP : 58-05/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. Nama pemohon : Partai Nasional Demokrat (NasDem). Jenis permohonan PHPU DPRD Provinsi Maluku dapil : Ambon. Tanggal pengajuan, Kamis 23 Mei 2019.
Informasi yang diperoleh, NasDem menggugat KPU karena caleg mereka di dapil Kota Ambon dirugikan. Akibatnya, kursi terakhir direbut salah satu caleg Hanura, Edison Sarimanela. Padahal, selisih suara antara NasDem dan Hanura tipis. Laturua yang juga anggota DPRD Maluku, meraih suara tertinggi di dapil Kota Ambon dari NasDem.
Hanya saja, sekretaris Basaksi DPD Hanura Maluku, Daya Samalehu membantah kalau Sarimanela meraih suara dengan kecurangan atau manipulasi suara. “Tidak ada migrasi suara ke Sarimanela maupun caleg Hanura yang lain. Suara kita murni,’’tandas Samalehu, kemarin.
Dia membenarkan, selisih suara atau akumulasi caleg Hanura dengan NasDem, selisih tipis. “Memang sekitar 77 suara antara NasDem dan Hanura. Tapi, suara yang kita raih sesuai aturan main,’’ingatnya. (KTM)
Komentar