KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dari bocoran data yang diperoleh Kabar Timur, terdapat 10 pejabat terkait tender senilai Rp 18 miliar tahun 2014 di Politeknik Negeri Ambon yang dilapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Selain almarhum Direktur MV Putuhena, ada dua wakil direktur Poltek, masing-masing Julius Buyang dan Fentje Salhuteru.
Tender proyek bernilai kakap yang ditengarai bermasalah ini akhirnya dinyatakan masuk ranah penyelidikan Kejati Maluku. Namun kedua wakil direktur ini juga yang disebut-sebut aktor utama di pusaran kasus proyek yang rata-rata merupakan pengadaan peralatan laboratorium untuk mahasiswa itu.
Kejati Maluku diharapkan mampu tuntaskan dan mengusut kedua wakil direktur ini. Disinyalir, ketika pertama digelar tender proyek yang berasal dari DIPA Politeknik Negeri Ambon tahun 2014 itu telah bertuan alias sudah ada pemenang yang ditentukan.
“Kapasitas mereka jelas, pa Fentje itu ketua tim pelelalangan barang dan jasa. Sedang, Julius Buyang, Wakil Direktur I Bidang Akademik, istilahnya beliau ini sudah yang punya proyek-proyek itu,” beber sumber Kabar Timur, Sabtu (25/5).
Dalam laporannya, LSM Budi Mulia yang dikoordinir Saiful Djurjana, menyebutkan 10 pejabat Poltek yang dilapor diduga kuat menggunakan jabatan untuk melakukan korupsi. Yakni proyek pengadaan peralatan kantor dan laboratorium pada beberapa jurusan di kampus Politeknik Negeri Ambon, kawasan Wailela, Desa Rumatiga, Kecamatan Teluk Ambon. Dengan mata anggaran belanja modal pada DIPA tahun 2014 sebesar Rp 18 miliar pada tahun 2014.
Diduga kuat, semua proyek pengadaan yang didanai oleh anggaran sebesar itu displit atau dipecah-pecah menjadi beberapa item. Hal itu dilakukan untuk menghindari proses tender dan melakukan penunjukkan langsung.



























