Tanggop Ingatkan CPNS Jangan Sampai Dipecat

Tagop Sudarsono Soulisa

KABARTIMURNEWS.COM, NAMROLE - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Buru seelatan diwanti-wanti agar komitmen membangun Bursel. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya banyak PNS yang hanya menjadikan Bursel persinggahan saja, setelah lolos, mereka ramai-ramai mengajukan pindah.

Mengantisipasi kondisi tersebut, Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa menegaskan CPNS 2018 jangan coba-coba berfikir untuk pindah. Jika memaksa maka langsung dipecat.

"Kepada para CPNS agar mengurungkan niat untuk pindah dan mengabdi di daerah lain apabila telah mengantongi SK 100 Persen PNS. Karena sebelum Menerima SK 80 Persen seluruh ASN akan menandatangi surat pernyataan yang dibuat pemerintah daerah untuk mengabdi selama 20 tahun,"ujar Soulisa saat penyerahan SK 80 Persen, 201 CPNS yang berlangsung Kamis pekan kemarin.

Menurutnya, Kabupaten Buru Selatan bukan tempat persinggahan. "Saya tegaskan Buru Selatan bukan tempat persinggahan saudara-saudara. Buru Selatan adalah tempat loyalitas mengabdi saudara-saudara kepada bangsa dan negara. Jadi ada yang ada dari Jawa, Maluku Tenggah dan tempat lain yang datang mengambil SK hari ini , dia harus siap mengabdi untuk pemerintah dan masyarakat Buru Selatan,"ingatnya.

Dikatakan ratusan CPN yang lulus tahun kemarin, merupakan peseta yang beruntung dari 2403 orang pendaftar yang mengadu nasib di Kabupaten Buru Selatan.

Olehnya itu Soulisa berharap para CPNS ini dapat menunjukan loyalitas kinerja dan berinovasi pada masing-masing OPD yang ditempatkan.

"Tunjukan loyalitas dan dedikasi anda, saudara-saudara jangan hanya menunggu perintah dari atasan baru kerja. tetapi saudara-saudara harus kreatif dan memiliki target dalam bekerja sesuai bidan dan komptensi yang saudara-saudara miliki. Namun bidang-bidang lain juga harus dipelajari, sebab saat dipromosikan pada jabatan lain saudara-saudara mampu menjalankan amanah dan tugas tersebut,"kata Soulisa yang juga mantan Kepala Bapedda Kabupaten Buru Selatan itu.

Sekedar diketahui penyerahan SK 201 CPNS ini sekaligus penandatanganan surat pernyataan mengabdi selama 20 tahun di Kabupaten Buru Selatan. Apabila belum mencukupi waktu yang ditentukan, pada CPNS ini tidak dapat mengajukan permohonan pindah ke daerah lain. (KTL)

Komentar

Loading...