Kejati Usut Proyek Rp 18 Miliar di Poltek Ambon
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kejaksaan Tinggi tengah mengendus kasus dugaan korupsi senilai Rp 18 miliar pengadaan peralatan kantor dan pendukung praktikum mahasiswa di Politeknik Negeri Ambon. Kasus ini terkuak, setelah salah satu pejabat Poltek tidak terima pembagian sisa anggaran yang menjadi bagiannya terlalu kecil Rp 6 juta.
“Kasus yang dilaporkan mengenai pengadaan peralatan di Poltek itu ya? Kalau itu sudah mulai ditelaah. Ikuti saja perkembangannya,” terang Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette dihubungi di ruang kerjanya, Jumat, kemarin.
Kepada Kabar Timur, diungkap Koordinator LSM Budi Mulia Saiful Djurjana tahun 2014, Politkenik Negeri Ambon kebagian anggaran APBN senilai Rp 18 miliar dari Kemendikti untuk pengadaan peralatan laboratorium berbagai jurusan di Politeknik tersebut.
Namun proyek pengadaan itu ditengarai sarat masalah. Oknum pejabat Poltek diduga bermain, pemenang diatur, rekanan dengan penawaran tertinggi dimenangkan, ujung-ujungnya bagi-bagi duit.
“Salah satu pejabat kembalikan uang Rp 6 juta. Dia tak terima, karena dari sisa anggaran Rp 200 juta, dia cuma dapat segitu, makanya mereka pecah kongsi, lalu lapor ke kita,” beber Saiful Djurjana dikonfirmasi terpisah.
Dalam laporannya ke Kejati Maluku akhir April lalu, Saiful menyebutkan, modus yang digunakan yaitu, tender dipersulit, setelah dinyatakan gagal tender lalu dilakukan penunjukkan langsung. Caranya, proyek dipecah-pecah berkisar Rp 300 juta sampai Rp 700 juta sekian, sebelum dilakukan penunjukkan langsung.
Diakui, pengadaan peralatan memang dilakukan seleksi sesuai Perpres 54 tahun 2010. Namun sebut saja Jurusan Akuntansi dan Administrasi Niaga, anggaran senilai Rp 1 miliar lebih dipecah dalam beberapa item pengadaan lalau diatur dengan penunjukkan langsung.
“Kenyataannya ketua panitia lelang dan PPK juga menunjuk langsug CV Pireeli dan CV Rosi Prima Karya melakukan pekerjaan dengan tidak lagi lelang ulang,” ungkap Saiful.
CV Pireeli ditunjuk untuk pengadaan peralatan laboratorium komputer jurusan Administrasi Niaga, sesuai kontrak No.04/PL13/PPK-SPK/APBN/XI/2014 tanggal 6 Nopember 2014 dengan nilai kontrak Rp 650 juta. Sementara pengadaan peralatan laboratorium Kesekretariatan dan Perkantoran Jurusan Administrasi Niaga senilai Rp 352 juta, rekanan yang ditunjuk adalah CV Rosi Prima Karya.
Sedang CV Detira ditunjuk menangani pengadaan peralatan kantor dan peralatan pendukung praktikum Jurusan Akuntansi senilai Rp 489 juta. Sementara pengadaan komputer laboratorium jurusan ini senilai Rp 768 juta lebih ditunjuk lagi CV Rosi Prima Karya.
Ironisnya, diduga kuat perusahaan-perusahaan yang disebutkan ini ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan, padahal sebelumnya, melakukan penawaran dengan nilai tertinggi. Panitia lelang disinyalir tidak mempertimbangkan harga penawaran terendah yang lazimnya dijadikan prioritas pemenang tender. (KTA)
Komentar