KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Argo Sinanu (36) karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yohanes Jefry Suarlembit alias Jef pada Juni 2018 divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Ambon.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUH Pidana dan divonis 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim PN Ambon, Herry Setyobudi didampingi Jimmy Wally dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Elsye Leonupun dan Ela Ubleuw yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun penjara.
Pada 29 Juni 2018, sekitar pukul 23:00 WIT terdakwa melakukan penganiayaan berat terhadap korban Jefri Suarlembit dengan cara memukuli korban menggunakan sebuah kayu berukuran 5 x 3 CM hingga akhirnya meninggal dunia.
“Terdakwa mengaku dendam karena korban mengajak saksi Merlin Rupilu yang merupakan isteri terdakwa untuk meninggalkan dirinya atau berpisah sebab Argo Sinanu mempunyai kebiasan buruk suka bermain perempuan,” kata JPU.



























