Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pembunuh Jefri Suarlembit Divonis 10 Tahun

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Argo Sinanu (36) karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yohanes Jefry Suarlembit alias Jef pada Juni 2018  divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Ambon.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUH Pidana dan divonis 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim PN Ambon,  Herry Setyobudi didampingi Jimmy Wally dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Elsye Leonupun dan Ela Ubleuw yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun penjara.

Pada  29 Juni 2018, sekitar pukul 23:00 WIT terdakwa melakukan penganiayaan berat terhadap korban Jefri Suarlembit dengan cara memukuli korban menggunakan sebuah kayu berukuran 5 x 3 CM hingga akhirnya meninggal dunia.

“Terdakwa mengaku dendam karena korban mengajak saksi Merlin Rupilu yang merupakan isteri terdakwa untuk meninggalkan dirinya atau berpisah sebab Argo Sinanu mempunyai kebiasan buruk suka bermain perempuan,” kata JPU.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku