KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-PulauLease, menaikan status penyelidikan perkara dugaan penggelapan dana oleh CV. Batu Prima.
CV Batu Prima merupakan perusahaan yang mengelolah tambang galian C hingga mencemari lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Sakula, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
“Untuk perkara tindak pidana penggelapan uang bantuan dana perusahan CV. Batu Prima kepada Pemerintah Negeri Laha, sudah naik penyidikan,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Rabu (22/5).
Kasus yang dilaporkan Pemerintah Negeri Laha dengan nomor polisi LP/280/IV/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 4 April 2019, ini naik status setelah penyidik menemukan cukup bukti, salah satunya dari pemeriksaan saksi.
“Beberapa saksi yang sudah diperiksa adalah pelapor saudari LL (Pjs Raja), Staf Pemerintah Negeri Laha, Saniri Negeri Laha dan pihak CV. batu Prima,” terangnya.
Setelah naik status penyidikan, penyidik saat ini terus melakukan pengembangan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut. “Pasal yang dikenakan tentang penggelapan, sesuai pasal 372 KUHP. Perkara memasuki tahap penyidikan, untuk mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangkanya,” tandasnya.



























