Perkara CV Batu Prima Naik Status
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-PulauLease, menaikan status penyelidikan perkara dugaan penggelapan dana oleh CV. Batu Prima.
CV Batu Prima merupakan perusahaan yang mengelolah tambang galian C hingga mencemari lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Sakula, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
“Untuk perkara tindak pidana penggelapan uang bantuan dana perusahan CV. Batu Prima kepada Pemerintah Negeri Laha, sudah naik penyidikan,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Rabu (22/5).
Kasus yang dilaporkan Pemerintah Negeri Laha dengan nomor polisi LP/280/IV/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 4 April 2019, ini naik status setelah penyidik menemukan cukup bukti, salah satunya dari pemeriksaan saksi.
“Beberapa saksi yang sudah diperiksa adalah pelapor saudari LL (Pjs Raja), Staf Pemerintah Negeri Laha, Saniri Negeri Laha dan pihak CV. batu Prima,” terangnya.
Setelah naik status penyidikan, penyidik saat ini terus melakukan pengembangan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut. “Pasal yang dikenakan tentang penggelapan, sesuai pasal 372 KUHP. Perkara memasuki tahap penyidikan, untuk mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangkanya,” tandasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap aktivitas CV. Batu Prima terus mengalir. Aliansi Pemerhati Lingkungan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku mencabut izin UKL-UPL CV. Batu Prima yang beroperasi di Dusun Air Sakula, Desa Laha, Kota Ambon.
Keberadaan aktivitas galian C oleh CV. Batu Prima dinilai merusak Daerah Aliran Sungai (DAS). Desakan ini disampaikan dalam aksi demonstrasidi kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (31/1).
Selain berorasi, pendemo juga mengusung pamflet bertuliskan “Gubernur Maluku mencabut SK no 74 tahun 2016 masyarakat air Sakula terancam penyakit akibat aktivitas CV Batu Prima.”
“Hasil laporan masyarakat segera ditindak lanjuti segera cabut izin CV Batu Prima di Negeri Laha”. “Polda Maluku dan Kejati Maluku usut dugaan aliran anggaran retribusi Negeri Laha”. “Hasil uji sampel mengandung logam”.
Aksi unjukrasa yang dipimpin Fahmi Mewar disampaikan pernyataan sikap yang dibacakan dihadapanPlh. Asisten II Bidang Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Maluku, Halimah Soamole didampingi Kepala KesbangpolPromal, Sam Sialana, Kabid Pertambangan Umum ESDM Promal maupun Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Junan Tan di depan kantor Gubernur.
Keberadaan perusahaan pertambangan itu juga menyebabkan warga sekitar sulit memperoleh air bersih dan udara segar. Akibatnya warga harus mengambil air bersih di sekitar mata air hulu sungai sejauh lebih dari 5-6 kilometer dari dusun air Sakula. (CR1)
Komentar