Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Perkara CV Batu Prima Naik Status

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-PulauLease, menaikan status penyelidikan perkara dugaan penggelapan dana oleh CV. Batu Prima.

CV Batu Prima merupakan perusahaan yang mengelolah tambang galian C hingga mencemari lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Sakula, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Untuk perkara tindak pidana penggelapan uang bantuan dana perusahan CV. Batu Prima kepada Pemerintah Negeri Laha, sudah naik penyidikan,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Rabu (22/5).

Kasus yang dilaporkan Pemerintah Negeri Laha dengan nomor polisi LP/280/IV/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 4 April 2019, ini naik status setelah penyidik menemukan cukup bukti, salah satunya dari pemeriksaan saksi.

“Beberapa saksi yang sudah diperiksa adalah pelapor saudari LL (Pjs Raja), Staf Pemerintah Negeri Laha, Saniri Negeri Laha dan pihak CV. batu Prima,” terangnya.

Setelah naik status penyidikan, penyidik saat ini terus melakukan pengembangan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut. “Pasal yang dikenakan tentang penggelapan, sesuai pasal 372 KUHP. Perkara memasuki tahap penyidikan, untuk mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangkanya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama