Caleg Pemenang Pileg Berpotensi Diskualifikasi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Caleg terpilih masih berpotensi didiskualifikasi, bila gugatan yang dilayangkan ke MK dikabulkan. Benarkah?
Kecurangan pemilu dalam berbagai bentuk salah satunya money politik, akan berpengaruh terhadap konfigurasi caleg yang lolos nanti jika gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan. Sejumlah caleg yang dipastikan lolos, pada akhirnya berpotensi didiskualifikasi.
Potensi diskualifikasi masih terbuka lebar, menyusul gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pengacara Daniel Nirahua Cs. Kemarin sedianya, gugatan berikut laporan kecurangan pemilu akan disampaikan ke pihak Bawaslu Provinsi Maluku, namun ditunda, rencananya hari ini dilakukan.
Nirahua beralasan, laporan ke Bawaslu belum disampaikan kemarin, karena masih harus berkoordinasi dengan DPP Partai NasDem. Caleg DPRD Maluku daerah pemilihan III Maluku Tengah dari Partai Nasdem ini menyatakan, sejumlah caleg berdasarkan bukti yang dikantongi diduga kuat melakukan money politik di sejumlah desa di Maluku Tengah pada 16 April, sehari sebelum pencoblosan.
Daniel menyebutkan, dugaan pelanggaran itu terjadi di Desa Alang dan Hattu, Kecamatan Leihitu Barat, Desa Tulehu dan Liang Kecamatan Salahutu, Desa Oma Kecamatan Pulau Haruku, Kecamatan Seram Utara Kobi dan Seti.
Selain gugatan dirinya ke MK maupun laporan ke Bawaslu, Nirahua juga kabarnya menggandeng sejumlah caleg yang tidak lolos di Pemilu lalu. “Pada intinya kita terbuka untuk semua caleg yang ingin bergabung mengajukan gugatan di setiap jenis pemilihan,” imbuhnya.
Selain sanksi pidana dan denda, juga ada sanksi diskualifikasi bagi caleg yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akan menjadi dasar bagi parpol untuk meminta KPU mengambil tindakan,
Tindakan tersebut berupa pembatalan nama dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Laporan ke Bawaslu Maluku, menurut Nirahua, ada dua. Yaitu, menyangkut kecurangan yang masiv terjadi dalam bentuk pergeseran suara, kedua dalam bentuk money politik. Bukti-bukti terkait hal itu sudah disiapkan sebelum disampaikan ke Bawaslu Maluku.
Diskualifikasi, kata dia, berpotensi merubah konfigurasi pemenang Pemilu 2019 lalu di Maluku. Kalau gugatan ke MK dikabulkan, ditambah laporan pidana yang nanti diproses Bawaslu terbukti di pengadilan, hasil Pileg di Maluku akan berubah total.
“Konsekuensinya terhadap semua jenis pemilihan. Mulai dari DPD RI, DPR RI, DPRD Maluku, sampai DPRD Kabupaten/Kota. PSU di 30 TPS ini kalau dilakukan, jelas akan merubah semuanya,” ujar Nirahua.
Siapa caleg yang terindikasi curang di Pemilu lalu, pengacara yang kerap berproses di MK ini, mengaku belum waktunya buka-bukaan. Yang pasti sejumlah bukti sudah dikantongi. “Kita optimistis bukti-bukti money politiknya sangat kuat. Kita tunggu saja, setelah Bawaslu proses,” ujarnya.
Sementara itu, KPU Maluku, siap meladeni gugatan hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi atau MK. Lembaga penyelenggara pemilu ini berdalih kalau proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang sesuai mekanisme. “Nanti kita lihat. Kalau gugatan sudah terdaftar di MK, kita siapkan alat bukti dan lainya,’’kata Ketua KPU Maluku, Rivan Kubangun ketika dihubungi Kabar Timur, kemarin.
Dia mengatakan, pihaknya melakukan rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang sesuai mekanisme atau aturan main. “Proses rekapitulasi ditingkat PPK, kabupaten, provinsi, hingga pusat sesuai tahapan dan aturan main,’’jelasnya. (KTM/KTA)
Komentar