KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Caleg terpilih masih berpotensi didiskualifikasi, bila gugatan yang dilayangkan ke MK dikabulkan. Benarkah?
Kecurangan pemilu dalam berbagai bentuk salah satunya money politik, akan berpengaruh terhadap konfigurasi caleg yang lolos nanti jika gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan. Sejumlah caleg yang dipastikan lolos, pada akhirnya berpotensi didiskualifikasi.
Potensi diskualifikasi masih terbuka lebar, menyusul gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pengacara Daniel Nirahua Cs. Kemarin sedianya, gugatan berikut laporan kecurangan pemilu akan disampaikan ke pihak Bawaslu Provinsi Maluku, namun ditunda, rencananya hari ini dilakukan.
Nirahua beralasan, laporan ke Bawaslu belum disampaikan kemarin, karena masih harus berkoordinasi dengan DPP Partai NasDem. Caleg DPRD Maluku daerah pemilihan III Maluku Tengah dari Partai Nasdem ini menyatakan, sejumlah caleg berdasarkan bukti yang dikantongi diduga kuat melakukan money politik di sejumlah desa di Maluku Tengah pada 16 April, sehari sebelum pencoblosan.
Daniel menyebutkan, dugaan pelanggaran itu terjadi di Desa Alang dan Hattu, Kecamatan Leihitu Barat, Desa Tulehu dan Liang Kecamatan Salahutu, Desa Oma Kecamatan Pulau Haruku, Kecamatan Seram Utara Kobi dan Seti.
Selain gugatan dirinya ke MK maupun laporan ke Bawaslu, Nirahua juga kabarnya menggandeng sejumlah caleg yang tidak lolos di Pemilu lalu. “Pada intinya kita terbuka untuk semua caleg yang ingin bergabung mengajukan gugatan di setiap jenis pemilihan,” imbuhnya.
Selain sanksi pidana dan denda, juga ada sanksi diskualifikasi bagi caleg yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akan menjadi dasar bagi parpol untuk meminta KPU mengambil tindakan,



























