Tanda Tangan Dipalsukan, Korupsi KMP Marsela Terkuak
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Aroma korupsi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dibidang transportasi laut mulai terkuak, yang diduga ikut melibatkan pejabat daerah itu terkait pengelolaan badan usaha milik daerah setempat. Adalah BUMD Kalwedo yang mengelola KMP Marsella, disebut-sebut telah bangkrut, ternyata ada persoalan besar lain di balik itu.
Namun Nakhoda KMP Marsella Fernando Nifan, mengaku, laporan yang dia sampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada 22 Maret 2019 lalu, bukan laporan dugaan korupsi, tapi dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya, terkait pencairan dana doking kapal penyeberangan tersebut senilai Rp 1 miliar lebih.
Dia membantah itu tanda tangan dirinya. Sebab perbedaan tanda tangan yang tercantum pada proposal pengajuan biaya doking di tahun 2017 itu jauh berbeda dengan tanda tangan dirinya.
Informasi terakhir yang diperoleh pihaknya, kalau tanda tangannya dipalsukan komprador atau petugas kubikasi muatan di KMP Marsela sendiri atas perintah direktur BUMD Kalwedo. “Selain tanda tangan beda, beta punya nama juga ditulis salah, “ beber Fernando Nifan kepada Kabar Timur, Selasa (21/5).
Laporan ke Kejati Maluku menyusul desakan dirinya beserta 20 ABK KMP Marsela yang tak digubris pihak BUMD. Yakni soal upah 4 bulan sisa dari 8 bulan bertugas di atas kapal tersebut yang tidak kunjung dibayarkan.
Belum habis putus asa dirinya dan para ABK KMP Marsella, datang laporan dari pihak BUMD kalau dirinya, selain direktur, ikut menandatangani pengajuan biaya doking ke Dirjen Perhubugan Darat Kementerian Perhubuangan.
Selain itu, ada surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku tahun 2018 yang meminta laporan pertanggungjawaban pengoperasian kapal tersebut.
Surat ditujukan ke Dirketur BUMD Kalwedo, namun saat dihubungi untuk disampaikan surat tersebut direktur yang bersangkutan selalu menghindar. “Beta seng mau hal-hal seperti ini nanti mengganggu beta ketika beta kerja di tempat lain, makanya beta lapor ke Kejati itu,” terang Fernando.
Atas laporan yang disampaikan ke Kejati Maluku tersebut, dia mempertanyakan pihak Kejati, soal tindaklanjut laporannya. Diakui, secara pribadi proses hukum kasus pemalsuan tandatangan dirinya penting. Sebab hal itu menjadi jaminan bagi nama baik dirinya, di perusahaan lain yang merekrut dirinya sebagai pelaut nanti.
Sayangnya Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette belum berhasil dihubungi. Untuk meminta konfirmasi terkait laporan Fernando Nifan,soal dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya tersebut. (KTA)
Komentar