Masikamba 15 Tahun, KPK Bidik Tersangka Lain

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Akhirnya mantan bos kantor pajak La Masikamba dijatuhi hukuman penjara. Besaran vonis majelis hakim ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa KPK. Namun dengan vonis 15 tahun terhadap Masikamba, majelis hakim sekaligus memperkuat dakwaan komisi antirasuah ini akan adanya dugaan suap sejumlah pengusaha, sebut saja Anthony de Queljoe alias Siong.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon nonaktif ini divonis 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Pasti Tarigan beranggotakan empat hakim tipikor lainnya. Dalam amar putusannya Pasti Tarigan Cs menilai tidak ada alasan meringankan bagi terdakwa Masikamba.
Selain pidana badan 15 tahun di penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 8,5 miliar atau subsider penjara 2 tahun.
Melalui kuasa hukumnya, Masikamba menyatakan pikir-pikir. Namun kepada wartawan, dia mengaku akan mengajukan banding terhadap vonis hakim tersebut. “Kita akan buktikan kalau uang pengganti Rp 8,5 miliar itu bukan saya yang nikmati,” kata Masikamba usai vonis terhadap dirinya, Selasa (21/5).
Sebaliknya kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga masih menyatakan pikir-pikir, meski vonis hakim lebih tinggi daripada tuntutan 12 tahun terhadap Masikamba. “Tapi intinya vonis yang dijatuhkan majelis hakim membuktikan kalau dakwaan KPK diterima. Tentu saja termasuk dakwaan adanya suap saksi-saksi yang kita hadirkan,” kata JPU M Takdir Suhan yang didampingi rekannya I Ketut Nengah Gina Saraswati.
Namun KPK, kata Suhan, masih akan menunggu vonis terhadap mantan Kepala Kantor KPP Pratama Ambon ini inkrah atau telah berstatus hukum tetap lebih dulu. Terutama untuk menyikapi fakta persidangan yang ikut diaminkan oleh majelis hakim soal adanya dugaan keterlibatan sejumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan dengan terdakwa Masikamba.
Sejumlah saksi dimaksud, diantaranya bos PT Dharma Indah, Jhony de Queljoe alias Siong, bos CV Aneka Motor Oei Jefry Winardi dan bos CV Bob Motor Bob Tanisal. KPK menilai peran ketiga pengsusaha tersebut terindikasi kuat memberikan suap terhadap Masikamba berdasarkan sejumlah bukti yang dikantongi.
Sebut sajaJhony de Queljoe alias Siong, merupakan salah satu saksi. Di persidangan, Siong mengaku hanya meminjami duit sebesar Rp 60 juta kepada Masikamba. Namun dari penelusuran yang dilakukan KPK, duit ke Masikamba mencapai Rp 600 juta.
“Kami sudah sebutkan di persidangan, dan tidak asal sebut. Apa yang kami cantumkan dalam persidangan adalah akumulasi tiga tahun malalui rekening Muhammad Said,” terang M Takdir Suhan.
Dijelaskan, fakta persidangan Masikamba Cs selalu diupdate sebagai laporan ke penyidik KPK. Dilakukan atas permintaan tim penyidik KPK “Tapi kalau mau tahu lebih detail untuk apa fakta sidang itu kita update, kayanya harus tanya sama penyidik (KPK) deh,” ujar dia.
Jaksa KPK ini mengaku, Siong, Oei Winardi Jefry maupun Bob Tanisal sesuai fakta persidagan terindikasi memberikan duit dengan dalih pinjaman karena takut kewajiban pajaknya dikejar-kejar dengan cara yang tak patut oleh Masikamba.
Bob Tanisal dan Oei Winardi Jefry mengaku pinjaman itu dari uang pribadi, masing-masing Rp 100 juta dan Rp 150 juta. Sementara Siong, uang ke Masikamba diambil dari kas setoran perusahaan, sebesar Rp 50 juta.
Tapi KPK curiga terhadap Siong. Dalam pemeriksaan KPK, duit Siong yang diakui telah dikembalikan oleh Masikamba itu tidak ditemukan pencatatannya di administrasi perusahaan milik Siong maupun transaksi ATM. Ketika dimintai bukti kuitansi, Siong tak mampu menghadirkannya di persidangan.
Cerita duit pinjaman Masikamba dari Siong berawal dari permintan kepala pajak itu ketika masih menjabat, kalau orang tuanya sakit keras di Bau-Bau Kabupaten Buton, Sultra. Awalnya Siong keberatan, tapi setelah ditekan oleh Masikamba, kalau omset Rp 500 miliar PT Dharma Indah hanya menyetor Rp 10 miliar ke negara, Siong akhirnya mengabulkan permintaan Masikamba.
Selain tiga pengusaha tersebut, Takdir Suhan juga mengaku masih ada sejumlah saksi lainnya pernah dihadirkan di persidangan ikut dibidik KPK untuk dijerat. Peran mereka signifikan di pusaran suap dan gratifikasi yang dilakoni oleh tiga orang yang diciduk KPK, La Masikamba, supervisor pajak Sulimin Ratmin maupun bos CV Angin Timur Anthony Liando.
Sulimin dan Anthony sudah lebih dulu divonis dan dijebloskan ke LAPAS Kelas II Ambon. Sulimin divonis 7 tahun penjara, sedang Anthony Liando, 3 tahun penjara. (KTA)
Komentar