Terdakwa Kasus Gunung Botak Naik Pengadilan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Jo Paulus Henry Johan, Menejer PT Prima Indo Persada (PIP) yang jadi tersangka di polisi karena kasus pencemaran lingkungan kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru digiring ke pengadilan. Status terdakwa Jo, melekat setelah perkaranya dilimpah ke Pengadilan Negeri Namlea, kemarin.
Sementara satu tersangka lainnya, yaitu Mintaria Loesiahari, Dirut PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) belum ada kejelasan. Sebelumnya tersangka dibidang pertambangan ini disebut-sebut diusut oleh penyidik Subdit V Tipidter Bareskrim Mabes Polri pada Januari 2019 lalu.
“Kalau tersangka yang dari BPS itu kita tidak tahu, kalau tidak salah itu khan di Bareskrim Mabes Polri? coba cek ke Polda,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur di ruang kerjanya, Kamis (16/5).
Berdasarkan laporan melalui Whatsapp yang disampaikan oleh Kasipidsus Kejari Namlea, Ridho Sampe SH ke pihaknya, Kasipenkum Kejati Maluku mengaku, perkara Jo Paulus Henry Johan telah masuk pengadila untuk disidang. “Dilimpahkan oleh Kejari Namlea ke Pengadilan yang disana, PN Namlea, tadi (kemarin) siang,” terang Samy ditemui sore kemarin.
Dengan kasus tersebut tersangka Jo Paulus Henry Johan didakwa melanggar Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seperti disampaikan Kabid Humas Polda Maluku M Roem Ohoirat sebelumnya.
PT PIP yang beralamat di Jalur H Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Namlea, Kabupaten Buru ketika masih beroperasi dalam laporan itu dilaporkan mengelola lingkungan secara tidak benar. Sebanyak 26 orang diperiksa sebagai saksi terdiri dari karyawan PIP, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, dan 5 ahli yaitu puslabfor, lingkungan hidup, korporasi, dan hukum pidana.
PT PIP diproses hukum karena diduga melakukan dumping atau pembuangan limbah B3 ke lingkungan sekitar serta mengelola limbah beracun, namun semua itu dilakukan tanpa ijin. Berikutnya PT PIP tidak melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, sebagaimana aturan pengelolaan limbah B3.
Sedang PT BPS, diproses hukum karena sesuai ijin penataan dan rehabilitasi sungai Anahohi Desa Wansait harusnya melakukan aktivitas berdasarkan ijin tersebut. Namun ternyata di lapangan malah melakukan aktivitas penambangan emas dari limbah yang harus ditata tersebut. (KTA)
Komentar