KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – KPU Kota Tual masih berupaya mengurai benang kusut administrasi data yang kacau di tingkat rekapitulasi per TPS maupun kecamatan. Pleno KPU Provinsi Masih Molor.
Ironisnya, KPU Kota Tual lah yang merupakan kontingen pertama KPU kabupaten/kota yang memasukkan data rekapitulasi suara untuk diplenokan di KPU Maluku. Sementara KPU 10 Kabupaten/Kota lainnya belum, kecuali Buru Selatan.
Meski waktu yang disediakan oleh undang-undang bagi KPU Maluku menggelar pleno penetapan rekapitulasi limit waktunya jatuh 12 Mei kemarin, pihak Bawaslu Maluku mengaku tak bisa menekan KPU Maluku untuk mengejar deadline waktu yang telah lewat.
“Itu urusan negara, saya tidak tahu,” ujar Komisioner Bawaslu Maluku Paulus Titaley kepada Kabar Timur, di kantor KPU Maluku, Rabu (15/5).
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rivan Kubangun mengaku, ada surat perpanjangan dari KPU RI bagi pleno dilakukan hingga 15 Mei. Namun hingga kemarin, ternyata pihaknya belum bisa melakukan pleno dimaksud.
Ditanya terkait itu, Rivan mengaku KPU Maluku akan meminta perpanjangan waktu lagi ke KPU RI. Selain meminta perpanjangan waktu, KPU Maluku juga akan melaporkan ke KPU RI soal kondisi faktual yang terjadi di KPUD Kabupaten/Kota.
“Teman-teman di KPU Kabupaten/Kota khan yang selesaikan rekap suara mereka, kita hanya proses rekapan suara mereka. Bagaimana kita mau plenokan kalau mereka saja belum selesai rekap?,” elak Rivan.



























