Pleno Molor, KPU Minta Perpanjangan Waktu Rekapitulasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - KPU Kota Tual masih berupaya mengurai benang kusut administrasi data yang kacau di tingkat rekapitulasi per TPS maupun kecamatan. Pleno KPU Provinsi Masih Molor.

Ironisnya, KPU Kota Tual lah yang merupakan kontingen pertama KPU kabupaten/kota yang memasukkan data rekapitulasi suara untuk diplenokan di KPU Maluku. Sementara KPU 10 Kabupaten/Kota lainnya belum, kecuali Buru Selatan.

Meski waktu yang disediakan oleh undang-undang bagi KPU Maluku menggelar pleno penetapan rekapitulasi limit waktunya jatuh 12 Mei kemarin, pihak Bawaslu Maluku mengaku tak bisa menekan KPU Maluku untuk mengejar deadline waktu yang telah lewat.

“Itu urusan negara, saya tidak tahu,” ujar Komisioner Bawaslu Maluku Paulus Titaley kepada Kabar Timur, di kantor KPU Maluku, Rabu (15/5).

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rivan Kubangun mengaku, ada surat perpanjangan dari KPU RI bagi pleno dilakukan hingga 15 Mei. Namun hingga kemarin, ternyata pihaknya belum bisa melakukan pleno dimaksud.

Ditanya terkait itu, Rivan mengaku KPU Maluku akan meminta perpanjangan waktu lagi ke KPU RI. Selain meminta perpanjangan waktu, KPU Maluku juga akan melaporkan ke KPU RI soal kondisi faktual yang terjadi di KPUD Kabupaten/Kota.

“Teman-teman di KPU Kabupaten/Kota khan yang selesaikan rekap suara mereka, kita hanya proses rekapan suara mereka. Bagaimana kita mau plenokan kalau mereka saja belum selesai rekap?,” elak Rivan.

Namun begitu Rivan optimistisi pleno penetapan hasil rekapitulasi akan berjalan normal masih dalam koridor perundang-undangan. Apalagi informasi yang diperoleh dari KPUD Kabupaten/Kota sebagian besar telah menuntaskan hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing.

Terkait ini, Rivan menambahkan, sesuai informasi dan koordinasi yang dilakukan, hari ini hasil rekapitulasi masing-masing KPU Kabupaten/Kota akan tiba di KPU Maluku.

Rivan juga menandaskan, jika persoalan yang terjadi di level KPU Kabupaten/Kota hanya soal data pengguna hak suara yang tidak sinkron namun dipastikan tidak berpengaruh pada hasil perolehan suara di Pemilu 2019. “Pencocokan data saja yaitu untuk mencocokkan data pengguna hak suara di form DA.1 dan DA.1 Plano,” katanya.

Terpisah Komisioner Bawaslu Kota Tual Badarudin Madubun mengaku pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Tual. Untuk memperbaiki adminsitrasi data di tingkat TPS dan PPK di kecamatan.

Ketua KPU Tual Ibrahim Fagih mengaku rekomendasi itu terkait form DB.1 yakni sertifikat hasil rekapitulasi suara dari tingkat bawah yakni form C1 di TPS dan DA.1 maupun DA.A.1 di tingkat PPK atau kecamatan. “Contoh harusnya ditulis angka 153 tapi ditulis 150, itu yang kita minta penjelasannya di tingkat bawah,” jelas Fagih.

Lebih lanjut, Ibrahim Fagih menyatakan, harusnya pleno di KPU Maluku untuk hasil rekapitulasi suara KPU Kota Tual dilakukan kemarin, namun masih ada sedikit lagi proses perbaikan sebelum diplenokan. “Kalau tidak ada halangan, besok (hari ini) KPU Maluku sudah bisa plenokan hasil dari Tual,” akunya. (KTA)

Komentar

Loading...