Penempatan Papan Reklame Harus Sesuai Perda
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Banyaknya papan reklame yang ada di Kota Ambon berdampak bagi proses penataan kota. Jika tidak ditata dengan sebaik-baiknya sudah pasti akan semraut dan tidak memenuhi aspek etika dan estetika dalam segi penataan.
Kepada Wartawan Rabu (15/5) kemarin, Anggota DPRD Kota Ambon, Johni Wattimena mengatakan, papan reklame yang bertebaran di Kota Ambon saat ini, sudah diatur dalam Peraturan Dearah (Perda) yang telah ditetapkan yaitu penyelenggaraan papan reklame.
Perda tersebut dimaksud agar penataan papan reklame yang ada di Kota Ambon tidak mengganggu pemandangan Kota Ambon yang saat ini terus diperindah.
“Regulasi ini diarahkan agar bisa memenuhi kategori etika dan estetika agar mampu menciptakan keselarasan dalam pemandangan Kota,” jelasnya.
Senada dengan itu anggota DPRD Kota Ambon Lainnya, Yusuf Wally mengatakan, dengan adanya Perda tersebut diharapkan penempatan papan reklame yang terkesan sembrawut di Kota Ambon bisa diatasi, agar tidak merusak pemandangan.
“Dengan adanya Perda tersebut, kami berharap mampu merubah wajah kota Ambon menjadi lebih baik dan serasi. Perda ini juga diaharapkan mampu jadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah,” terangnya.
Diterangkannya, Perda tentang penyelenggaraan papan reklame tersebut harus dijalankan dan diterapkan dengan sebaik-baiknya aga banyak keuntungan yang dapat dirasakan.
“Mengapa saya bilang banyak keuntungan dari perda Papan Reklame, karena Perda ini mampu menyumbang PAD yang begitu baik bagi Kota. Selain itu, jika ditata dalam aturan masyarakat akan merasakan dampak keindahan dari pemandangan Kota,” Jelasnya. (M5)
Komentar