KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Banyaknya papan reklame yang ada di Kota Ambon berdampak bagi proses penataan kota. Jika tidak ditata dengan sebaik-baiknya sudah pasti akan semraut dan tidak memenuhi aspek etika dan estetika dalam segi penataan.
Kepada Wartawan Rabu (15/5) kemarin, Anggota DPRD Kota Ambon, Johni Wattimena mengatakan, papan reklame yang bertebaran di Kota Ambon saat ini, sudah diatur dalam Peraturan Dearah (Perda) yang telah ditetapkan yaitu penyelenggaraan papan reklame.
Perda tersebut dimaksud agar penataan papan reklame yang ada di Kota Ambon tidak mengganggu pemandangan Kota Ambon yang saat ini terus diperindah.
“Regulasi ini diarahkan agar bisa memenuhi kategori etika dan estetika agar mampu menciptakan keselarasan dalam pemandangan Kota,” jelasnya.



























