Kapolda Ditantang Usut Bos Togel Haji Noh

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Haji Noh, yang disebut-sebut bandar togel di Kota Ambon bahkan sampai Provinsi Papua, sudah diungkap oleh para saksi dalam tiga kali persidangan atas terdakwa Ny Jamania alias Caca Ja (30). Namun sayangnya Haji Noh tidak pernah disentuh hukum oleh aparat kepolisian.

“Yang ditangkap dan dibawa di persidangan hanya pelaku pelaku judi togel kelas teri. Biasanya yang ditangkap hanya penjual kupon putih. Sedangkan bandar besarnya seperti Haji Noh tak pernah tersentuh Hukum,” ujar Aflred Tututapary SH kepada Kabar Timur, Rabu (15/5) di Pengadilan Negeri Ambon.

Penasehat hukum Ny Jamania alias Caca Ja ini menyatakan hal itu sesuai fakta persidangan perkara nomor 117/Pid.B/2019/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon dengan terdakwa Ny Jamania. alias Caca Ja. Yang mana dalam keterangan terdakwa di hadapan persidangan, terdakwa juga mengungkap kalau kupon putih alias togel atau toto gelap diperoleh dari Haji Noh alias Bos No.
“Dan bukan hanya Jamania, beberapa perkara judi togel dimana terdakwanya adalah Y T, S R, R S, dan A yang juga saksi di perkar klien kami menyebutkan bandar judi togel mereka adalah Haji Nuh alias Bos No.,” papar Alfred.

Sebagai penasehat Hukum dari kliennya, kata Alfred, pihaknya menantang Kapolda Maluku, serius menindak para pelaku Judi Togel. Bukan hanya penjual tapi juga para bandarnnya.

“Polisi yang adalah penegak hukum yang dalam penegakan hukum tak boleh tebang pilih,” tandasnya.

Pantauan Kabar Timur, di persidangan kemarin dengan terdakwa lain yakni, Aristoteles Tentua alias Aris, yang sidangnya dipimpin Hakim Jeany Tulak SH.MHum, dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satunya dari Kepolisian terungkap kalau bandar besar togel dari agenAristoteles Tentua adalah Haji Noh alias Bos No.

“Saat penangkapan agen ini, pihak kepolisian sudah melakukan pengembangan untuk memanggil Bos No namun Bos No sedang berada di Propinsi Papua,” ungkap salah satu saksi Polisi di persidangan kemarin. (KTA)

Komentar

Loading...