Kasus Gunung Botak, Manager PT PIP Bakal Disidang

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah lama bergulir di Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya, Manager PT Prima Indo Persada (PIP) yang pernah beroperasi di Gunung Botak bakal digiring ke meja hijau selaku terdakwa perkara pencemaran lingkungan hidup. Jo Paulus Henry Yohan, mewakili PT PIP sisa menunggu waktu dihadapkan ke Pengadilan Negeri Ambon.
“Hanya tunggu JPU menyelesaikan hal-hal administratif saja, seperti penyusunan dakwaan dan sebagainya sebelum limpah ke pengadilan,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Selasa (14/5).
PT PIP diproses hukum karena diduga melakukan dumping atau pembuangan limbah B3 ke lingkungan sekitar dan mengelola limbah beracun, namun semua tanpa ijin. Berikutnya PT PIP tidak melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, sebagaimana aturan pengelolaan limbah B3.
Dengan kasus tersebut PT PIP diduga melanggar Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seperti disampaikan Kabid Humas Polda Maluku M Roem Ohoirat sebelumnya. Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/N 25/I/2019/Bareskrim, tanggal 7 Januari 2019.
PT PIP yang beralamat di Jalur H Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Namlea, Kabupaten Buru, dalam laporan itu dilaporkan mengelola lingkungan secara tidak benar. Sebanyak 26 orang diperiksa sebagai saksi terdiri dari karyawan PIP, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, dan 5 ahli yaitu puslabfor, lingkungan hidup, korporasi, dan hukum pidana.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi, para ahli, dan gelar perkara, bahwa kasus tindak pidana dibidang lingkungan hidup diduga dilakukan oleh tersangka badan usaha PT PIP yang diwakili oleh Ka. Project Manager Jo Paulus Henry Yohan,” tandas Ohoirat pasca penetapan Jo Paulus Henry Yohan selaku tersangka.
Selain PT PIP, Ditreskrimsus Polda Maluku juga menetapkan Mintaria Loesiahari sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS), sebagai tersangka. Mintari Loesiahari mewakil PT. BPS dijadikan tersangka dibidang pertambangan oleh penyidik subdit V tipidter Bareskrim Polri pada Januari 2019.
Ijin penataan dan rehabilisasi sungai Anahoni, kawasan Gunung Botak dari limbah kimia berbahaya, justru melenceng dan malah melakukan aktivitas pertambangan emas. Sayangnya, Kejati Maluku belum mengkonfirmasikan proses hukum lanjutan terhadap Mintari Loesiahari seperti apa. “Ikuti saja perkebanganya,” ujar Samy Sapulette. (KTA)
Komentar