Kacab Bank Maluku Dobo Dipolisikan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Satu per satu pejabat Bank Maluku yang bermasalah dimejahijaukan di Pengadilan Tipikor Ambon, namun korupsi terus berulang di bank tersebut . Di Bank Maluku Cabang Dobo, kejahatan perbankan kembali terulang, di tengah-tengah dua mantan pejabatnya menjalani persidangan, yakni Aminadab Rahanra dan Matias Akihari.
Kepada Kabar Timur, eks pegawai Bank Maluku Cabang Dobo Paulus Lodar melapor ke Polda Maluku, kemarin, lantaran dugaan penggelapan uang milik dia dan isterinya Ny Joana Pieternella Syauta di rekening bank tersebut.
“Yang beta laporkan yakni pimpinan Bank Maluku Cabang Dobo Kolombus Masrikat, kepala seksi pemasaran Edwin Mahudin, kepala seksi administrasi kredit Tresya Tomasoa dan pelaksana pelayanan nasabah,” terang Paulus Lodar kepada Kabar Timur, Selasa (14/5).
Jeruk makan jeruk alias saling mengorbankan sesama intern pegawai disinyalir kerap terjadi di Bank Maluku, mulai dari kantor pusat hingga kantor cabang. Ironisnya, yang sering jadi korban adalah pegawai level bawah.
Paul mengungkapkan, dalam kasus yang menimpa dirinya bersama isterinya yang juga eks pegawai Bank Maluku ini, duit konpensasi akibat PHK untuk mereka masing-masing Rp 20 juta dan Rp 39 juta diduga digelapkan.
Tindakan tersebut awalnya dilakukan diam-diam oleh pihak bank. Namun setelah di konfirmasi sana-sini pihak bank memberikan alasan kalau hal itu dilakukan untuk penurunan kredit yang mereka di bank tersebut. Modus yang diduga dilakukan adalah mendebet uang milik keduanya yang dibayarkan pihak Bank Maluku Kantor Pusat pada tanggal 12 April 2019 lalu.
Setelah uang masuk ke Bank Maluku Cabang Dobo, masih hari itu pada malam harinya tanpa pemberitahuan untuk keduanya, pihak cabang bank tersebut didebet atau dibayarkan untuk penurunan kredit keduanya. “Ini pendebetan diam-diam. Modus seperti ini biasa dilakukan, yang intinya untuk kepentingan pribadi tertentu di dalam bank, makanya kita lapor,” aku Paulus Lodar.
Sekadar tahu saja, Paulus Lodar dan isterinya Ny Joana, dipecat gara-gara nikah sekantor sesama karyawan di Bank Maluku. Namun sebelum menikah 25 Mei 2018 lalu, pada tanggal 16 sudah lebih dulum mengajukan permohonan ijin menikah. Tapi anehnya hingga jelang hari H pernikahan, tidak ada respon dari manajemen bank tersebut, sebelum akhirnya diproses pemecatan yang dimulai dari skorsing.
Paulus Lodar mengungkapkan laporan ke Polda Maluku diharapkan mengungkap kasus-kasus yang lebih besar terkait kejahatan perbankan yang selama ini diduga terjadi di Bank Maluku, khususnya Bank Maluku Cabang Dobo. “Ini tanda bukti laporan polisinya, No. TBL/220/V/2019/SPKT. Dengan perihal perkara Penipuan, Penggelapan atau Kejahatan dalam jabatan,” kata Lodar. (KTA)
Komentar