Ayah Tiri Bejat Wailela Dihukum 10 Tahun

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pengadilan Negeri Ambon akhirnya mengganjar terdakwa Winettou Nanuru alias Neto (39), dengan pidana 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar, Kamis (9/5) di Pengadilan Negeri Ambon.

Ayah bejat ini terbukti di persidangan melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Selain pidana badan, majelis hakim yang diketuai, Lucky Rombot Kalalo didampingi, Philip Pangalila dan Hamzah Kailul turut membebankan terdakwa denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Meski begitu, vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy yang menuntut Neto penjara 16 tahun. Seperti didakwakan JPU, kasus persetubuhan terhadap korban sebut saja Bunga (14) terjadi tahun 2017 hingga berlanjut tahun 2018.

Tepatnya 30 Oktober 2018 sekitar pukul 15.30 WIT didalam kamar tidur korban, kawasan Wailela Atas RT002/ RW 013, Kecamatan Teluk Ambon.Saat itu korban sementara tidur pulas di dalam kamar, tiba-tiba korban terkejut karena merasa ada orang yang sedang melucuti celana dalam korban. Saat membuka mata, korban melihat terdakwa sudah dalam aksinya..

Korban hendak berteriak, namun terdakwa memukul paha korban dan menyumpal mulut korban. Setelah berhasil membuka celana korban, terdakwa lantas melancarkan aksi bejatnya kepada korban. Setelah puas melampiaskan perbuatan bejatnya, terdakwa kemudian keluar meninggalkan korban diatas tempat tidurnya.

Tak hanya itu, pada 30 Oktober 2018 terdakwa kembali melancarkan perbuatan biadapnya kepada korban. Saat itu, korban sedang duduk didalam kamarnya, terdakwa lantas masuk diam-diam dan menutup mulut terdakwa.

Setelah itu, terdakwa kembali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Setelah puas terdakwa lantas meninggalkan korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatan bejat terdakwa kepada orang lain.

Aksi biadap terdakwa baru diketahui, ketika ibu korban memergok terdakwa hendak masuk ke dalam kamar anaknya. Namun terdakwa langsung kabur. Lalu kepada ibunya korban menceritakan semua perbuatan bejat terdakwa yang pernah terjadi.

Tidak puas ibu korban lantas melaporan aksi bejat terdakwa kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap putusan majelis hakim, baik JPU Ingrid Louhenapessy dan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Franky Tutupary menyatakan menerima. (KTA)

Komentar

Loading...