Polisi Siap Gelar Perkara Bupati SBB

Yasin Payapo

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah kabarnya hilang bak ditelan bumi, kasus “sunat” dana desa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang merupakan gelontoran pusat ternyata masih berlanjut di Polisi. Diduga tindakan Bupati SBB Yasin Payapo tidak sesuai mekanisme, alhasil seperti apa nasib Payapo, jawabannya ada di dalam gelar perkara yang bakal digelar nanti.

Pihak Polres SBB sendiri mengaku masih dalam koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Maluku, maupun Kementerian Keuangan RI. Terkait ini, Polres mengaku menunggu langkah Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.

Yaitu, soal gelar perkara yang direncanakan dalam waktu dekat. Dihubungi melalui telepon seluler, penyidik Reskrim Polres SBB, Brigpol Robby Alfons mengaku, pihaknya masih menunggu Direktur Reskrimsus Polda Maluku sebelum dilakukannya gelar perkara.

Alfons menolak membeberkan berbagai hal terkait kasus Payapo ini, selain informasi soal rencana gelar perkara dimaksud. Hanya menurut Alfons, gelar perkara tersebut mestinya sudah dilakukan pekan lalu. “Tapi karena Direskrimsus ada berangkat ke pulau Buru kemarin-kemarin, kita tunggu dulu beliau kembali,” ujar penyidik Polres SBB Brigpol Roby Alfons dihubungi Kabar Timur, Selasa (30/4).

Alfons menjelaskan, pengumpulan bahan dan keterangan telah dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus ini. Diungkapkan juga, penyidik juga telah berkonsultasi dengan pihak Kementerian Keuangan RI terkait sejumlah aturan seputar pengelolaan dana desa.

Sekedar tahu saja, pemotongan dana desa (DD) juga alokasi dana desa (ADD) pernah masiv dilakukan. Tak satu pun desa di SBB luput dari pemotongan dengan dalih pelaksanaan Pesparawi Provinsi Maluku ke-13 tahun 2018.

Konon Bupati Yasin Payapo positif berperan di balik pemotongan dana tersebut. Yang mana besarnya pemotongan berkisar antara Rp 7 juta sampai Rp 35 juta setiap desa. Berdalih ada aturan yang membolehkan hal itu Yasin dengan leluasa menarik uang DD dan ADD yang telah dikucur dari tiap pemerintah desa.

Sebelumnya, September 2018 lalu pihak Polres SBB memberi sinyal kuat, akan adanya tersangka ditetapkan dari dua kasus yang sedang ditangani. Calon tersangka dua kasus itu disebut-sebut sudah dikantongi pihak penyidik.

Namun lambatnya proses penyelidikan, sempat mengemuka isu bakal dihentikannya penyelidikan dua kasus dimaksud. Yaitu, kasus korupsi pemotongan DD dan ADD Kabupaten SBB sebesar 1,5 persen dan korupsi makan minum di dua pendopo penguasa setempat bakal diumumkan bulan Oktober tahun lalu.

Tapi ternyata, kabar akan ditetapkannya dua tersangka akhirnya hilang bak disapu angin entah kemana. Dua kasus dugaan korupsi berbeda ini dianggarkan di tahun 2017 dan mulai diusut polisi tahun 2018, ditengah rakyat Maluku bersiap-siap memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

“Tidak ada yang namanya dua kasus dugaan korupsi itu ditutup atau dihentikan. Proses penyelidikan tetap berjalan seperti biasa. Saya pastikan bulan depan kami sudah tetapkan tersangka pada dua kasus yang kami tangani ini,” tegas Kompol Bachri Hehanussa yang saat itu menjabat Wakapolres SBB kepada wartawan.

Penegasan Kompol Bachri ini sekaligus menepis rumor yang berkembang di publik bahwa kasus ini dihentikan oleh polisi. Dia mengungkap, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat telah dilakukan penyidik.

Bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) SBB Mansur Tuharea telah penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan. “Ini menunjukan polisi serius menuntaskan kasus ini, bukan menghentikan sebagaimana berkembang akhir-akhir ini,” timpal Kompol Bachri.

Sebagaimana diketahui, untuk pemotongan ADD dilakukan mengacu Surat Keputusan Bupati SBB, Yasin Payapo dijadikan acuan ADD dipangkas 1,5 persen. SK tersebut menjadi bukti polisi mengusut kasus ini. Pemotongan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pesparawi X tahun 2017.

Masing-masing desa dipangkas mulai dari Rp 7 juta sampai Rp 35 juta. Dengan asumsi terendah Rp 7 juta dikali 92 desa,maka dana yang diperoleh sebesar Rp 644.000.000. Dan bila dikalikan dengan nilai Rp 35 juta dana yang digarap dari ADD sebesar Rp 3,2 miliar lebih. (KTA)

Komentar

Loading...