Tersangka Judi Bola Guling Akan Diserahkan

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Yuli Susanti (35) dan Yusdianto (35), dua tersangka judi bola guling tinggal menunggu tahap II atau penyerahan mereka bersama barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

“Saat ini proses kedua tersangka tinggal menunggu info Tahap II dari kejaksaan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Minggu (28/9).

Menurutnya, kedua tersangka tidak di tahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Ambon. Mereka dititipkan di rutan Waiheru dan Lapas Kelas IIA Ambon. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hak mereka pada Pemilihan Umum serentak yang berlangsung Rabu, 17 April 2019.

“Keduanya dititipkan di Rutan Waiheru dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon untuk antisipasi pencoblosan saat Pemilu,” terangnya.

Dua tersangka ini sebelumnya tidak terima ditangkap aparat Polres Ambon yang melakukan tangkap tangan saat digelarnya permainan judi bola guling di kawasan Jln Yan Paays, Soema, Kecamatan Sirimau Ambon pada 26 Februari 2019.

Karena tidak terima, melalui kuasa hukum, mereka menggugat Kapolda Maluku cq Kapolres Ambon melalui sidang praperadilan.

Subtansi gugatan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dan tidak sahnya pengkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terkait Tindak Pidana Perjudian Bola Ketangkasan atas diri kedua Pemohon.

Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya atau mensahkan proses penindakan yang diambil aparat Polres Ambon.

Dari pantauan sidang, Hakim tunggal Philip Pangalila menolak permohonan Yuli Susanti alias Pingkan dan Yusdianto alias Yus. Mereka menilai penangkapan maupun penetapan keduanya selaku tersangka oleh Polda Maluku sudah sah sesuai perundang-undangan.

“Intinya kita sudah maksimal. Tapi hakim berkesimpulan seperti itu ya sudah. Tapi logikanya bola guling buka setengah sebelas, penggerebekan pukul sebelas. Mereka bisa dapat uang Rp35 juta?,” ujar penasehat hukum kedua pemohon praperadilan ini, Ferley Bonifasius Kaparang kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat kemarin.

Sesuai kronologis, saat digrebek, Polisi berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp35 juta dan Rp3 juta. Namun seperti yang disebutkan Kaparang, uang tersebut bukan hasil judi bola guling tapi milik salah satu tersangka yakni Yusdianto sendiri. Sedang uang senilai Rp3 juta yang disita dari tersangka Yuli alias Pingkan, adalah hasil jualan rokok di tempat hiburan ketangkasan itu.

Sesuai kronologis, pada 26 Februari 2019 lalu ketika aktifitas bola guling berlangsung, datang sejumlah petugas dari Polres Ambon dan langsung melakukan penahanan terhadap kedua karyawan tersebut.

Ketika itu, Yuli sedang beristirahat di tempat kosnya, sedang Yusdianto ditahan diantara 7 karyawan permainan bola guling lainnya di TKP. Setelah menjalani pemeriksaan kilat, yang tinggal di kantor polisi hanya Yuli dan Yusdianto setelah jadi tersangka. Sisanya dipulangkan. (CR1)

Komentar

Loading...