Cabuli Anak Kandung Warga Halong Disidang

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Warga Desa Halong, Kecamatan Baguala berinisial ER, siap-siap diadili di Pengadilan Negeri Ambon. Warga RT 034/RT 02 Desa Halong itu akan duduk di kursi terdakwa karena berbuat bejat terhadap anak kandung sendiri, yang masih di bawah umur.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ambon Ahmad Attamimy SH dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/4) mengaku berkas perkara pidana ER telah lengkap. Bahkan penyerahan berkas perkara, barang bukti dan terdakwa sendiri oleh Polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon telah dilakukan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

”Oh itu ya, sudah limpah kemarin di Pengadilan untuk disidangkan,” terang Attamimy singkat.

ER disangkakan oleh JPU dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman badan 15 tahun penjara. Attamimy berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini memberi hukuman maksimal terhadap tersangka.

”Pokoknya itu kan dia cabul anak kandungnya sendiri jadi sudah pasti hukumannya berat,” ujarnya.

Tim Buser Sat Reskrim Polres Pulau Ambon akhirnya mengamankan ER pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri, setelah ibu kandung korban memergok aksi cabul suaminya itu terhadap korban di kamar mandi.

Kejadian itu dilakukan pelaku pada hari Selasa (5/3) lalu. Sesuai keterangan dari AB isteri pelaku, pada Selasa,sekira pukul 15.30 Wit, dirinya baru saja pulang kerumah. Namun sesaat tiba-tiba terdengar suara tangisan dari dalam kamar mandi, saat dilihat ternyata suaminya sementara melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri.

Tak mampu menahan murka melihat kejadian miris menimpa anaknya, AB langsung melaporkan suaminya ke Polres Pp Ambon hari itu juga. Akhirnya, pelaku ER dijemput paksa tim Buser Polres Ambon. (KTA)

Komentar

Loading...