Polisi Akan Kembangkan Perkara Pembunuhan di Pasanea

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah, mengaku akan mengembangkan kasus pencurian dan penganiayaan yang menyebabkan korban Ridwan Abdullah Pattilouw, warga Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, meninggal dunia.

Pengembangan kasus yang hanya baru menjerat seorang tersangka yakni Raju Tamher, dari empat pelaku pencurian akan dilanjutkan jika penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah, kembali mengantongi bukti baru. “Kalau sudah ada bukti, ya pasti kita proses juga,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Maluku Tengah, AKP. Syahrul kepada Kabar Timur, Selasa (9/4).

Menurutnya, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya bukti keterlibatan pelaku lain dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban berusia 71 tahun itu tutup usia di Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, 22 Maret 2019.

“Sementara belum ada bukti-bukti yang mengarah ke pelaku lainnya,” kata Syahrul menjawab pertanyaan media ini melalui aplikasi whatsapp-nya.

Diduga, tidak adanya bukti keterlibatan orang lain melakukan penganiayaan, karena disinyalir Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban yang diambil sebelum meregang nyawa, tidak dimasukan Kanit Serse Polsek Pasanea, Bripka Charis Wattimuri.

Padahal, saat hendak mengambil keterangan korban, Charis Wattimuri datang dan meminta sejumlah keluarga korban keluar dari dalam ruangan inap Dahlia RSUD Masohi. Kecuali istri korban yang mendampingi almarhum suaminya, kala itu.

Terkait dugaan tidak diserahkannya BAP Korban yang mengaku jika pelaku penganiayaan berjumlah dua orang, Kasat Reskrim Syahrul yang kembali dikonfirmasi, hingga berita ini dikirim untuk dicetak, belum membalas.

Sebelumnya, Syahrul membenarkan jika kasus pencurian dan penganiayaan tersebut ditangani pihaknya. Namun Ia mengaku jika pelaku penganiayaan hanyalah satu orang. “Kemarin sudah kami rekonstruksi dan hasilnya dia (Raju Tamher) sendiri yang melakukan (penganiayaan),” kata Syahrul, Senin, kemarin.

Untuk diketahui, keluarga korban Ridwan Abdullah Pattilouw yang meninggal dunia karena dianiaya empat pelaku pencurian, menuntut keadilan. Pasalnya, dari empat pelaku, hanya Raju Tamher sendiri yang dijadikan tersangka. Sementara tiga lainnya hingga kini belum tersentuh hukum. Mereka masih berkeliaran di Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Kinerja aparat Polsek Pasanea dalam mengusut insiden pencurian dan penganiayaan hingga merenggut nyawa lelaki 71 tahun ini dipertanyakan pihak keluarga. Mereka merasa janggal, karena dalam pemeriksaan saksi korban sebelum dirinya tutup usia, tidak dikembangkan. Bahkan, pengakuan tersangka sama dengan korban jika pelaku bukan dirinya sendiri.

Kepada Kabar Timur di Ambon, Ida Fadila Pattilouw menjelaskan keterangan ayahnya sebelum menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi, 22 Maret 2019. Awalnya, rumah milik ayah kandungnya ini disatroni maling diduga sejak malam 16 Maret lalu. Para pelaku berjumlah empat orang, salah satunya tersangka yang kini telah mendekam di penjara.

Saat itu, setelah mencuri, mereka mengetuk pintu kamar ayahnya, korban penganiayaan yang kini sudah tiada. Diketuk, ayah korban keluar sambil menggenggam senjata tajam (parang). Sebab, rumah yang sekaligus dijadikan toko penjualan sembako ini kerap menjadi sasaran pencurian orang tak dikenal.

Berada di depan pintu rumah, korban melihat empat pemuda misterius. Ia kemudian menanyakan maksud dan tujuan para pelaku. Tapi secara tiba-tiba, korban diserang dari samping oleh tersangka Raju Tamher, hingga terjatuh.

Digebuk dari samping hingga terkapar, tersangka kemudian mengambil parang milik korban dan melakukan pembacokan beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka potong pada pelipis kanan, jari tengah dan jari manis tangan kanannya putus. Sementara pelaku lainnya yang diduga bernama Ridwan Nurlete mengambil gunting di dalam toko kemudian menusuk dada korban pada 17 Maret, dini hari. Korban saat itu ditemukan bersimbah darah oleh istrinya Nur Gamar Tuhulele. “Saat itu ayah saya memanggil ibu saya. Ibu saya lalu berteriak. Ayah saya lalu dilarikan ke Rumah Sakit,” kata Fadila.

Sebelum menghembuskan nafas terakhir di ruang inap Dahlia RSUD Masohi, Kanit Serse Polsek Seram Utara Barat, Bripka Charis Wattimuri datang mengambil keterangan. Saat itu ia meminta pihak keluarga semuanya keluar dari dalam ruangan, kecuali istri korban.

Mirisnya, saat mengambil keterangan, Charis mendesak korban untuk mengakui jika pelaku penganiayaan hanya satu orang yaitu tersangka. “Saat itu ibu saya mengatakan kalau bapak saya ini orang yang rajin shalat. Sehingga beliau tidak mungkin berbohong. Saat itu ayah saya mengaku jika dirinya dipotong dan ditusuk oleh dua orang,” jelasnya. (CR1)

Komentar

Loading...