Arkilaus Solissa Terpilih Jadi Wabup Bursel

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kekosongan kursi wakil bupati Buru Selatan selama tiga bulan, sepeninggalan Buce Ayub Seleky, kini telah terisi.

Arkilaus Solissa, mantan Ketua DPRD Bursel terpilih mendampingi Bupati Tagop Sudarsono. Politisi PDIP ini terpilih dalam pemilihan Wabup Bursel sisa masa jabatan 2016-2021 di ruang sidang utama, Baileo Rakyat setempat, Selasa (9/4).

Arkilaus mengungguli Swingly Lesnussa. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bursel La Hamidi. Dari jumlah anggota DPRD Bursel 20 orang, hanya 15 yang menghadiri proses pemilihan. Sedangkan 4 anggota DPRD tidak hadir, yakni Gerson Selsily (Partai Demokrat), Sammy Latbual (PDIP), Masrudin Solissa (PPP) dan Jamatia Boy (Golkar).

Arkilaus Soulisa tidak lagi memiliki hak coblos sebab sudah mengundurkan diri dari kursi DPRD setelah maju sebagai calon Wabup. Jumlah anggota DPRD Bursel kini 19 orang.

Usai pidato pembukaan oleh La Hamidi, proses selanjutnya diserahkan kepada panitia pemilihan yang dipandu Muhadjir Bahta, politisi Partai Nasdem.

Sebelum pemilihan dimulai panitia membuka kotak yang didalamnya terdapat surat suara dan lembaran perhitungan hasil pemilihan.

Arkilaus Solissa menyandang nomor urut satu dan Swingly Lesnussa nomor urut dua. Saksi kandidat nomor satu, Edo Lesbatta dan Orpa Seleky saksi nomor urut dua. Saksi merupakan anggota DPRD Bursel. Lesbatta politisi Partai Hanura dan Seleky politisi PDIP.

Satu persatu  anggota DPRD mengambil surat suara untuk melakukan pencoblosan. Setelah 15 anggota DPRD selesai menyalurkan hak pilihnya, panitia melakukan perhitungan.

Hasilnya Arkilaus Solisa meraih 15 suara atau mendapatkan dukungan penuh dari anggota DPRD yang hadir. Swingly tidak mendapatkan satu pun suara.

La Hamidi dalam pidatonya menyampaikan rapat paripuna yang digelar ini merupakan pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 154 ayat 1 huruf d1 tentang Perubahan atas UU NOmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi ini menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.

Pada Pasal 176 ayat 1 dan ayat 2, UU NOmor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NOmor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, pasal 24 ayat 1 Peraturan pemerintah NOmor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menyatakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf diselerenggarakan dalam rapat paripurna.

“Serta Pasal 24 ayat 1 Peraturan DPRD Kabupaten Buru Selatan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut dari hasil pemilihan ini menjadi dasar untuk dilakukannya proses penetapan Wabup terpilih sisa masa jabatan 2016-2021, yang selanjutnya diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur untuk mendapat pengesahan dan pengangkatan.

“DPRD telah menerima dua orang nama calon wakil bupati Buru Selatan yang mekanisme pengusulan kedua nama tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga proses pemilihan kita laksanakan hari ini,” pungkas dia.

Proses pemilihan Wabup menarik simpati masyarakat Kota Namrole maupun dari sejumlah kecamatan di wilayah Bursel. Personel Brimob disiagakan mengamankan jalannya rapat paripurna yang berjalan aman dan lancar tersebut. (KTL)

Komentar

Loading...