KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Ronald Rumarisa, penyelundup burung endemik Maluku yang berhasil digagalkan sebanyak 74 ekor, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Elpaputih.
Pria 37 tahun ini disangka melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Pelaku diperiksa dari Kamis sampai Jumat malam (pekan kemarin). Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ipda Dominggus Bakarbessy yang dihubungi Kabar Timur dari Ambon, Sabtu (6/4).
Warga Desa Samasuru, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, ini dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Gelar perkara dilakukan setelah kami memeriksa tiga orang saksi. Diantaranya Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Maluku, istri pelaku dan pelaku sendiri,” jelasnya.
Tersangka mengaku jika enam jenis burung asal Maluku ini rencananya akan dibawa menuju Kota Ambon. Selanjutnya akan diperjualbelikan, umumnya di Pulau Jawa. Burung itu nantinya akan diselundupkan melalui alat transportasi laut.



























