Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Penyelundup Burung Tersangka

badge-check


					Penyelundup Burung Tersangka Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Ronald Rumarisa, penyelundup burung endemik Maluku yang berhasil digagalkan sebanyak 74 ekor, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Elpaputih.

Pria 37 tahun ini disangka melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Pelaku diperiksa dari Kamis sampai Jumat malam (pekan kemarin). Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ipda Dominggus Bakarbessy yang dihubungi Kabar Timur dari Ambon, Sabtu (6/4).

Warga Desa Samasuru, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, ini dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Gelar perkara dilakukan setelah kami memeriksa tiga orang saksi. Diantaranya Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Maluku, istri pelaku dan pelaku sendiri,” jelasnya.

Tersangka mengaku jika enam jenis burung asal Maluku ini rencananya akan dibawa menuju Kota Ambon. Selanjutnya akan diperjualbelikan, umumnya di Pulau Jawa. Burung itu nantinya akan diselundupkan melalui alat transportasi laut.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama