Dishub Ambon Bahayakan Pengendara
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Marka jalan khusus parkir kendaraan bermotor di depan pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM) dinilai sangat tidak efisien dan membahayakan pengendara lalu lintas.
Marka jalan dibangun oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon. Kawasan depan MCM awalnya dipasang rambu dilarang parkir. Jika ada yang memarkirkan kendaraan roda dua, Dishub langsung menggemboskan ban motor.
Tapi anehnya, kawasan yang dulunya dilarang oleh Dishub dijadikan lokasi parkir kendaraan bermotor, dengan alasan membahayakan pengendara, kini dibuat marka jalan khusus parkir kendaraan roda dua.
Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono meminta Dishub meninjau kembali keberadaan marka jalan karena sangat membahayakan pengendara. “Harusnya parkir motor di dalam lahan parkir motor MCM. Bukan di marka jalan, sebab ini sangat berbahaya karena jalur ini cukup ramai dilalui kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi,” tegasnya di Ambon, Selasa (26/3).
Lagi pula marka parkir motor itu, merupakan kawasan jalan nasional, yang tidak bisa digunakan sebagai lahan parkir. “Masukan dari masyarakat pengguna jalan semua mengeluhkan kehadiran marka jalan itu sebab membahayakan pengendara,” terang politisi Gerindra ini.
DPRD Kota Ambon meminta Dishub menghentikan pemakaian marka jalan yang berada di depan MCM di kawasan Tantui. Dishub mestinya harus melihat dari sisi keselamatan masyarakat sebelum menerapkan marka itu.
“Keselamatan pengendara mesti diperhatikan. Lebih aman kalau parkir motor itu di dalam tempat parkir yang telah disediakan MCM, ketimbang dibadan jalan nasional,” tegas Latupono.
Jika Dishub masih terus menerapkan fungsi marka jalan khusus parkir kendaraan bermotor, tegas dia, itu melanggar peraturan yang dibuat oleh pemerintah. “Peraturannya, tidak boleh membuat marka jalan khusus parkir di badan jalan nasional, kecuali jalan nasional yang berada di pusat kota,” jelasnya. (MG5)
Komentar