Panwaslu Usut Pelanggaran Caleg di Tananahu
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dugaan pelanggaran kampanye menggunakan Beras Sejahtera (Rastra) di Desa Tananahu Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), diusut Panwaslu kecamatan setempat.
Bantuan sosial berupa Rastra yang merupakan program Pemerintah Pusat itu disalahgunakan oleh sejumlah calon legislatif dan calon senator di Maluku.
“Sementara ini prosesnya sementara dikaji Panwaslu Teluk Elpaputih. Kenapa di Panwaslu kecamatan? Karena status dugaan pelanggaran itu terjadi di kecamatan tersebut,” kata Ketua Bawaslu Malteng, Rizal Sahupala dihubungi Kabar Timur, Minggu (17/3).
Dia mengatakan, Bawaslu Malteng tidak bisa serta-merta menentukan sangksi atas dugaan pelanggaran itu. Sebab, ada aturan atau mekanisme soal penanganan suatu pelanggaran kampanye pada pemilu. “Kita harus ikuti mekanisme soal penanganan pelanggaran kampanye. Jadi apa sanksinya, belum bisa saya tentukan,” ujarnya.
Dijelaskan, pelanggaran kampanye yang diterima Bawaslu Malteng terdiri dari dua sumber. Pertama sumber laporan dan kedua sumber temuan.”Sumber ini dari Panswalu kecamatan kepada kita di Bawaslu kabupaten. Setelah diterima dan diperintahkan untuk investigasi, ternyata benar jika ada pembagian beras berisi stiker sejumlah caleg untuk Pileg 17 April 2019,” ungkap dia.
Dari temuan itu, lanjut Sahupala, Panwaslu kecamatan Teluk Elpaputih. menangani persoalan tersebut. Bawaslu hanya tinggal mengintruksikan untuk menuangkan formulir A pengawasan.
Setelah dalam penangananya terbukti sebuah pelanggaran, maka Panwaslu harus memasukannya ke formulir temuan disertakan persyaratan administrarsi, yakni syarat formil dan syarat materil.
“Jika semua formulir sudah lengkap barulah Panwaslu meminta pendampingan Bawaslu Malteng bersama polisi, kejaksaan dan Gakkumdu untuk pembahasan pertama guna menentukan unsur pasal dari pelanggaran dimaksud,” ujar Sahupala.
Dia menegaskan, Bawaslu Malteng tetap bekerja sesuai prosedur. Bawaslu juga akan menindaklanjuti persoalan ini hingga selesai berdasarkan aturan.
Sebagaimana diketahui Rastra yang dibagikan di Negeri Tananahu ditempeli striker bergambar calon annggota DPR RI Abdullah Tuasikal, Calon Anggota DPD RI Mirati Dewaningsih dan Caleg DPRD Malteng Julianus Wattimena.
Bantuan Rastra yang dibagikan juga disisipi kaos bergambar Andi Munaswir, Caleg Provinsi Maluku Dapil Malteng. Rastra bulog ukuran 10 kg yang dianggarkan pemerintah yang disalahgunakan para Caleg itu dibagikan kepada warga Negeri Tananahu, Kamis (14/3). (MG3)
Komentar