Eks Napi Korupsi Tual Ancam PTUN Walikota

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Eks napi korupsi Azis Fidmatan menyatakan akan mem-PTUN-kan Pemkot Tual jika dia dipecat dari ASN. Dalam perkara yang pernah dijalaninya, Azis juga akan menuntut perdata Wali Kota Tual, karena ingkar janji memberikan dana shering untuk proyek pembangunan SMA Negeri Tayando. Minimnya dana Pemkot mengakibatkan, pembangunan sekolah itu tersendat-sendat dan akhirnya berujung pidana Tipikor.

“Ada surat perjanjian antara Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dengan Pemkot Tual. Tapi kami tidak dibantu, ini yang akan kita gugat perdata, selain PTUN kan Wali Kota kalau beta dipecat dari ASN,” ujar Azis Fidmatan kepada Kabar Timur, Sabtu, pekan kemarin melalui telepons seluler.

Dia mengaku, Pemkot Tual telah pasang kuda-kuda untuk memecat dirinya, padahal putusan Mahkamah Konstitusi untuk uji materiil pasal 87 UU ASN tentang mekanisme pemberhentian ASN masih bergulir dan memerlukan kajian-kajian hukum. “Selama ini katong sudah jalani hukuman penjara akibat korupsi. Pemecatan itu berarti katong dihukum dua kali, apakah itu yang namanya keadilan?,” kata Azis kesal.

Di lain pihak, dia mengklaim tidak bersalah, meski vonis hakim menyatakan sebaliknya. Menurut Azis, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dia jalani belum lama ini, mempunyai alasan yang kuat atas klaimnya, sesuai bukti baru yang dia kantongi terkait perkara korupsi pembangunan SMA Negeri Tayando.

Sidang PK Azis Fidmatan berlangsung 16 Januari 2019 lalu. Dalam sidang tersebut, Azis menggugat Kejari Tual maupun majelis hakim Pengadilan TipikorAmbon karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan pihaknya. JPU Kejari Tual Krisman Sahetapy dinilai improsedural, sebab mendakwakan pembangunan 1 Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando, tanpa melalui audit BPKP dan menetapkan secara sepihak kerugian negara sebesar Rp 310 juta. Di lain pihak, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut sama sekali tidak mempertibangkan fakta persidangan.

Dalam dakwaannya JPU Kejari Tual Krisman Sahetapy menyatakan Azis Fidmatan yang juga bendahara panitia proyek ini bersalah dan meminta hakim Tipikor Ambon menghukum Azis.

JPU menyatakan, setelah pembentukan panitia pekerjaan kemudian dilaksanakan sejak November 2008 hingga September 2009. Tapi pembangunan terhenti karena panitia kehabisan uang dengan sisa pekerjaan pemasangan keramik. Meski keramik telah disiapkan sebanyak 385. dos. Beberapa bagian lainnya, juga tidak selesai.

Hingga akhirnya 2016, Kejari Tual melakukan proses hukum terhadap panitia pembangunan USB SMA Tayando atas laporan pengaduan masyarakat. Di lain pihak, panitia mengklaim meski belum rampung 100 persen, sejak Januari 2010, sekolah telah digunakan hingga menghasilkan lulusan 5 angkatan.

Bangunan baru rampung pada 2015 setelah Panitia dengan biaya sendiri sebanyak ratusan juta rupiah lalu menyelesaikan pekerjaan dimaksud. (KTA)

Komentar

Loading...