Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Eks Napi Korupsi Tual Ancam PTUN Walikota

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Eks napi korupsi Azis Fidmatan menyatakan akan mem-PTUN-kan Pemkot Tual jika dia dipecat dari ASN. Dalam perkara yang pernah dijalaninya, Azis juga akan menuntut perdata Wali Kota Tual, karena ingkar janji memberikan dana shering untuk proyek pembangunan SMA Negeri Tayando. Minimnya dana Pemkot mengakibatkan, pembangunan sekolah itu tersendat-sendat dan akhirnya berujung pidana Tipikor.

“Ada surat perjanjian antara Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dengan Pemkot Tual. Tapi kami tidak dibantu, ini yang akan kita gugat perdata, selain PTUN kan Wali Kota kalau beta dipecat dari ASN,” ujar Azis Fidmatan kepada Kabar Timur, Sabtu, pekan kemarin melalui telepons seluler.

Dia mengaku, Pemkot Tual telah pasang kuda-kuda untuk memecat dirinya, padahal putusan Mahkamah Konstitusi untuk uji materiil pasal 87 UU ASN tentang mekanisme pemberhentian ASN masih bergulir dan memerlukan kajian-kajian hukum. “Selama ini katong sudah jalani hukuman penjara akibat korupsi. Pemecatan itu berarti katong dihukum dua kali, apakah itu yang namanya keadilan?,” kata Azis kesal.

Di lain pihak, dia mengklaim tidak bersalah, meski vonis hakim menyatakan sebaliknya. Menurut Azis, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dia jalani belum lama ini, mempunyai alasan yang kuat atas klaimnya, sesuai bukti baru yang dia kantongi terkait perkara korupsi pembangunan SMA Negeri Tayando.

Sidang PK Azis Fidmatan berlangsung 16 Januari 2019 lalu. Dalam sidang tersebut, Azis menggugat Kejari Tual maupun majelis hakim Pengadilan TipikorAmbon karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan pihaknya. JPU Kejari Tual Krisman Sahetapy dinilai improsedural, sebab mendakwakan pembangunan 1 Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando, tanpa melalui audit BPKP dan menetapkan secara sepihak kerugian negara sebesar Rp 310 juta. Di lain pihak, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut sama sekali tidak mempertibangkan fakta persidangan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku