YLBHI: Seseorang Tidak Bisa Dihukum Dua Kali

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku, Hendry Lusikoy,SH,MH mengatakan, seseorang tidak bisa dihukum dua kali untuk perkara yang sama seperti PNS mantan narapidana korupsi yang terancam dipecat.
"AZAS hukum kita seperti itu, dan seorang terpidana korupsi sudah divonis penjara atau kurungan badan kemudian harus dihukum lagi berupa pemecatan sesuai SKB tiga menteri atas kasus yang sama," kata Hendry di Ambon, Selasa (26/2).
Bila langkah pemecatan seorang terpidana koruptor dari statusnya sebagai ASN dilakukan, menurutnya ini merupakan pelanggaran hak azasi manusia.
Lain halnya seorang oknum anggota TNI atau Polri yang melakukan pelanggaran berat diadili institusinya dan menjatuhkan vonis dipecat dari kedinasan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Sedangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI hanya memvonis seorang terdakwa koruptor berupa hukuman penjara, denda dan uang pengganti, tidak ada amar putusan yang menyatakan hukuman tambahan lain seperti dipecat dari ASN.
Dia melanjutkan, jika seorang terpidana koruptor diberikan sanski tidak menduduki jabatan struktural sesuai surat edaran Mendagri mungkin lebih tepat, namun bila dipecat sangat tidak manusiawi.
"Ada terpidana korupsi yang karena perintah jabatan dan kewenangannya telah memperkaya orang lain tapi dia sendiri tidak menikmati hasil korupsi, apakah harus dihukum dua kali juga," katanya.
Dia juga menyatakan heran dengan pemberlakuan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri: Mendagri Tjahjo Kumolo, Menpan RB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana yang disebut-sebut akan berlaku surut.
Artinya SKB tiga menteri ini juga akan diberlakukan bagi mantan narapidana koruptor yang sudah menjalani masa hukuman penjara sebelum diterbitkan SKB dimaksud. "Padahal sebuah putusan Mahkamah Konstitusi saja mulai berlaku saat diucapkan oleh majelis hakim dalam ruang sidang dan itu pun tidak berlaku surut," tandasnya.
Karena itu kata dia, apa dasar hukumnya SKB tiga menteri yang baru diterbitkan, namun diberlakukan surut bagi para terpidana koruptor lain yang sudah menjalani hukuman karena memiliki kekuatan hukum yang sifatnya tetap dan inkrah. (AN/KT)
Komentar