DIPA Poltek Ambon Digelapkan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Belasan dosen senior Politeknik Negeri Ambon diduga terlibat penggelapan DIPA perawatan rumah dinas senilai Rp 1,2 miliar yang menjadi temuan BPK RI tahun 2012.
Lembaga auditor keuangan negara tersebut meminta anggaran ini dikembalikan, meski dengan cara mencicil, tapi itu tidak pernah dilakukan.
Salah satu dosen penghuni rumah dinas, H. Mat Kelian tak menepis temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. Diakui dirinya belum mengembalikan uang cicilan sesuai temuan BPK RI. Tapi hanya cicilan ke Bank Tabungan Negara (BTN).
Karena rumah yang ditempatinya telah direhab, dan dibuat bertingkat, sehingga jika rumahnya diambil alih untuk menutupi temuan BPK, pihak Poltek harus menyiapkan ganti rugi.
“Terserah mau angkat masalah ini. Tapi harus bayar ganti rugi for beta dulu. Beta sudah rehab ini rumah, sudah bangun tingkat, dan itu pakai uang pribadi,” ujar Mat Kelian kepada Kabar Timur, Senin (18/2).
Dosen lainnya, Hermon Latupeirissa, mengaku cicilan ke BTN mencapai Rp 250 juta. Dia mengaku dirinya dan beberapa dosen lain telah mengantongi sertifikat kepemilikan rumah dinas yang ditempati.
Lantaran tinggal di rumah dinas yang merupakan aset negara tapi ingin dimiliki untuk rumah pribadi, muncul lah kesepakatan diantara mereka. Yakni membayar 50 persen dari harga rumah ke negara. Sedang sisanya dicicil ke NTN.
Beberapa diantara mereka bahkan mengaku telah menyicil habis rumah yang ditempati. Namun duit Rp 52 juta yang merupakan temuan BPK dan harus disetor masing-masing ke negara tidak pernah dilakukan.
Konon temuan BPK senilai Rp 1,2 miliar itu terkait DIPA Perawatan Rumah Dinas Politeknik Negeri Ambon. DIPA dimaksud diduga dipergunakan untuk pengembalian uang negara, yang konon sebesar 50 persen sebagai syarat kepemilikan tiap rumah dinas seperti disepakati.
Namun diduga kesepakatan ini hanya akal-akalan komplotan dosen senior penghuni rumah dinas, dengan direktur Politeknik yang memimpin saat itu, ketika DIPA tersebut digunakan kemudian jadi temuan BPK RI. Karena rumah dinas sebagai aset negara tidak mungkin dibangun untuk menjadi pribadi di kemudian hari. (KTA)
Komentar