Empat Penjudi Online Ditangkap

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Personel Satreskrim Polres Seram Bagian Barat membekuk empat penjudi online toto gelap (Togel).

Mereka diringkus di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB pada 15 Februari 2019, pukul 20.30 WIT.

Kapolres SBB AKBP Agus Setiyono menyebutkan empat pelaku judi togel online yang ditangkap bermukim di Desa Kamal. Yakni, Roby Jacob Latumahina (55), Yohanis Sainyakit (60), Petrus Ririhena (45) dan La Edi (36).

“Empat warga ditangkap oleh tim unit Opsnal Satreskrim Polres SBB,” kata Agus melalui telepon genggamnya kepada Kabar Timur, Minggu (17/2).

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Masing-masing pelaku memiliki peranandalam permainan yang menggunakan situs online tersebut. Yohanis Sainyakit berperan sebagai juru tulis alias kaki tangan.

“Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan adalah 1 buah HP Oppo, 2 lembar ATM Bank BRI, uang tunai Rp 233 ribu, bukti transfer kepada situs Togel, rekapan penulisan nomor, 1 buku (kode) mimpi, 1 lembar bola jatuh dan rekapan nomor,” sebut Kapolres.

Saat ini, kata perwira dua melati di pundaknya itu, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polres SBB.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan,” pungkasnya. (CR1)

Komentar

Loading...