Masalah Pendidikan Perlu Ditangani Bersama

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Masalah pendidikan di Maluku yang masih terpuruk saat ini perlu ditangani berama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten maupun kota melalui tata kelola pelayanan yang lebih baik.

"Kita masih terpuruk, dan sekarang saja dari laporan kemarin, Maluku termasuk ranking paling bawah kualitas pendidikannya pada saat dilakukan evaluasi secara nasional," kata Ketua Komisi D DPRD Maluku Saadyah Uluputty di Ambon, kemarin.

Menurutnya, beberapa kebijakan normatif maupun afirmatif terkait dengan Provinsi Maluku, bahwa ada perencanaan nasional yang secara normatif semua mengakui sudah dimasukan dalam undang-undang.

Namun secara afirmatif juga diperlukan semacam dorongan agar berbagai kebutuhan bersama terkait dengan kondisi realitas daerah yang secara geografis kemudian realitas masyarakat yang ada di daerah tertinggal, terpencil, dan terdepan (3T) juga bisa mengakses beberapa program pemerintah.

Misalnya, untuk masalah pendidikan, sejumlah SMA maupun SMK pada saat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan, terjadi pengalihan ke provinsi dan pemprov tentunya merasa cukup terbebani.

"Karena seakan-akan setelah dialihkan maka semua menjadi tanggungjawab provinsi sehingga kita cukup merasa kesulitan sekali bahkan bisa mempengaruhi kualitas dan mutu pendidikan," ujar politisi PKS ini.

Dia mencontohkan guru honor yang dialihkan sebanyak 3.600 orang dari 11 kabupaten dan kota ke provinsi, akhirnya mereka yang awalnya merupakan tenaga kontrak kabupaten kini harus diakomodir oleh provinsi, padahal APBD Pemprov Maluku kecil.

Akhirnya sempat ribut masalah alokasi 20 persen APBD provinsi untuk bidang pendidikan, tetapi 20 persen ini juga harus secara proporsional harus bisa disiapkan agar kebutuhan dana untuk pendidikan terpenuhi.

Berikut lanjut Uluputty , sarana dan prasarananya, ketika pengalihan kewenangan seperti ini seakan-akan untuk SD dan SMP dikelola kabupaten/kota sedangkan SMA/SMK di provinsi.

"Namun ada beberapa kabupaten/kota bisa sharing dan terbangun semacam pra kesepakatan bahwa dan ini masih transisi untuk menyesuaikan dengan UU tetapi kedepannya bisa share, misalnya untuk guru honorer masih bisa melanjutkan," tandasnya.

Kemudian untuk beberapa sarana/prasarana masih dilakukan kerja sama untuk membantu, seperti kebutuhan multimedia untuk kebijakan nasional itu dalam tahun 2019 sudah harus tuntas UNBK. “Sementara sarana penunjangnya di seluruh SMA/SMK masih sangat kurang sehingga perlu ada koordinasi antara Disdikbud sebagai komponen penyelenggara pemerintahan,” jelas Uluputty .

Masih kata Uluputty, beberapa cabang dinas yang memang harus dibentuk di daerah seperti, UPTD atau cabang dinas pendidikan di daerah. "Saya kemarin datang ke Pulau Buru dan bertemu pihak UPTD setempat untuk mendengar dan share bersama-sama dengan beberapa OPD, rasanya seperti prihatin sekali," katanya.

Menurutnya, bagaimana pendidikan mau maju sementara cabang dinas dibiarkan mengurus dirinya sendiri, untuk sewa kantor harus pinjam dari pihak ketiga lalu mau beli kertas terpaksa menggunakan milik SMA/SMK. (AN/KT)

Komentar

Loading...