KABARTIMURNEWS.COM, NAMROLE – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan belum miliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kota Namrole.
Akibatnya warga yang meninggal dunia dimakamkan di sekitar pemukiman tempat tinggal mereka atau lahan milik keluarga. Bagi warga yang bukan asli pulau Buru ketika meninggal harus dipulangkan ke daerah asalnya.
Kondisi ini sudah terjadi sejak kabupaten dengan semboyan Lolik Lalen Fedak Fena itu dimekarkan tahun 2008.



























