Warga Laha Desak Aktivitas CV Batu Prima Dihentikan

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Aktivitas CV. Batu Prima di sungai Wae Sakula Negeri Laha Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon akhir-akhir ini meresahkan warga setempat. Keresahan tersebut menyusul adanya pencemaran lingkungan dari aktivitas pengambilan tambang / galian C dari CV. Batu Prima diwilayah tersebut.

“Sudah enam tahun CV Batu Prima beroperasi di sungai Wae Sakula. Karena sering beroperasi, air dikawasan itu telah tercemar dan kita tidak lagi menggunakan air itu untuk mandi, minum dan lainnya. Untuk itu, kami minta CV Batu Prima segera menghentikan aktivitas di sungai Wae Sakula,”kata Kepala Soa Mewar, Yusuf Mewar saat bertandang ke redaksi Kabar Timur, Rabu (23/1).

Dia mengatakan, awalnya, air dikawasan itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, setelah adanya aktivitas penggalian batu kali secara terus-menerus, air mulai tercemar. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Balai Laboraturium Kesehatan Provinsi Maluku pada akhir Desember 2018.

“Setelah kami uji sampel, ternyata air di sungai Wae Sakula mengandung unsur logam berat. Dari situ, warga tidak lagi menggunakan air tersebut untuk keperluan hidup sehari-hari,”ujarnya.

Selain mencemari lingkungan, retribusi dari penggalian C ke Pemerintahan Negeri Laha juga tidak jelas adanya. Padahal, setiap mengangkat satu truk berisi material, pihak CV. Batu Prima memberikan fee sebesar RP. 50 ribu ke kas negeri.

“Kami tidak tahu fee dari galian itu diberikan ke siapa, lalu kemudian digunakan untuk apa di negeri. Karena sampai saat ini tidak ada pembangunan yang berarti di negeri. Pemerintah Desa juga tidak pernah terbuka soal fee ini. Kini, warga yang jadi korban dari pencemaran lingkungan,”tandasnya.

Untuk itu, dia menuntut agar CV. Batu Prima segera melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di sungai Wae Sakula. Kemudian juga, melakukan ganti rugi akibat kerusakan lingkungan hidup.

Dia juga meminta kepada institusi penegak hukum agar bisa mengusut tuntas penggunaan dana pungutan ngasi (retribusi negeri) sebagai anggaran PAD negeri Laha yang diperoleh dari tambang/galian C yang sudah beraktiviotas sejak tahun 2012-2019.

“Kami lakukan ini untuk hajat hidup orang banyak. Air bersih di tempat kami sudah sangat susah. Kami harus tempuh jarak 5 sampai 6 kilo ke gunung untuk mendapatkan air bersih. Begitu juga dengan dana-dana PAD kami. Maknya, kami harap, persoalan ini bisa ditangani Pemerintah Maluku maupun penegak hukum,”harapnya. (MG3)

Komentar

Loading...