Tujuh Pemilik Narkotika Diringkus, 1 Wanita PNS

ILUSTRASI

KABARTIMURENEWS.COM, AMBON - Tujuh orang warga berhasil diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku. Mereka diamankan bersama barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu dan Ganja. Dua diantaranya wanita. Salah satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Maluku.

Ke tujuh pelaku ditemukan menyimpan dan menguasai dua jenis barang terlarang itu. Diantaranya 5 paket kecil sabu-sabu, dan 1 paket ganja kering berukuran sedang, serta 4 paket lainnya berukuran kecil.

Mereka dibekuk di sejumlah wilayah berbeda di Kota Ambon. Adalah Thomas Noya alias TN (20), Wanli Yogi Akse alias WYA (34), Polly Berhitu alias PB (59), Doni Muskita alias DM (38), Erik Frangky Pattiasina alias EFP (30) dan dua wanita yakni Claudia Lydia Stefanus alias CLS (24), dan Anneke Latuperissa alias AL (32), seorang PNS.

Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol. Thein Tobero, mengatakan, untuk pemilik ganja TN, diamankan di sebuah kos-kosan yang berada di belakang gedung Gereja Menara Kasih, Kawasan Mangga Dua, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (20/1), pukul 15.00 WIT.

Warga Desa Manalu, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong ini diringkus tim subdit 2 Ditresnarkoba. Dari tangannya ditemukan 1 paket ganja berukuran sedang.

Terpisah, pemilik ganja lainnya yang ditangkap adalah EFP. Warga Gang Singa, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ini dibekuk di Jalan Raya depan kampus Politeknik Ambon, Sabtu (12/1), pukul 13.35 WIT.

"EFP diamankan subdit 2 bersama satu paket kecil ganja. Esok harinya kami juga menggeledah rumahnya dan menemukan 3 paket kecil ganja. Totalnya ada 4 paket miliknya,” ungkap Thein, Senin (21/1).

Selain mengamankan dua pemilik ganja, anggota Ditresnarkoba Polda Maluku juga meringkus 5 pemilik narkotika jenis Amphetamin (Sabu). Diantaranya berinisial WYA. Pemuda Desa Poka ini diciduk tim subdit 2 di Lorong Maranatha, Kecamatan Sirimau, Sabtu (19/1), pukul 21.12 WIT.

“Kalau PB ditangkap oleh subdit 1 Ditresnarkoba di Desa Ery, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Rabu (16/1), pukul 20.00 WIT,” katanya.

Sebelumnya, kata Thein, anak buahnya dari subdit I Ditresnarkoba juga menangkap DM, warga Jalan Mutiara nomor 60, Kecamatan Sirimau. Dia diringkus di depan Museum Siwalima, Jalan Ch. Syaranamual, Taman Makmur, Kecamatan Nusaniwe, Senin (14/1), pukul 18.00 WIT.

Selain ke empat pria tersebut, pihaknya juga berhasil menangkap dua orang wanita berinisial CSL dan AL. CSL merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon. Gadis muda yang bermukim di kawasan Jalan Dr. Siwabessy ini ditangkap anggota subdit 3 Ditresnarkoba. Dia diciduk di Lorong Hotel Yoshiba, Kecamatan Sirimau Ambon, Sabtu (19/1), pukul 19.42 WIT.

“Kalau AL, warga Gang Dasilva II, ditangkap di lobi Hotel Amaris Jalan Diponegoro, Kecamatan Sirimau, Senin (14/1), pukul 20.20 WIT. AL ditangkap oleh subdit 1 Ditresnarkoba,” terangnya.

Menurutnya, ke tujuh pelaku narkotika dan obat berbahaya (narkoba) itu telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Ke tujuh pemilik sabu dan ganja saat ini masih terus kami dalami dan kami kembangkan. Mereka telah kami amankan di rumah tahanan Polda Maluku,” tutupnya. (CR1)

Komentar

Loading...