KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta menindaklanjuti laporan Komisi Anti Korupsi Nasional (KAKN) ke Kejati Maluku. Yakni dugaan korupsi pada proyek pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) di Politeknik Maluku senilai Rp 53 miliar.
Komisioner KAKN Hari Chandra menyatakan kasus dimaksud sarat kongkalikong sejak awal. Dia menyebutkan adanya dugaan permainan orang pusat di Kementerian Kesehatan RI dengan pihak Poltekes.
Termasuk untuk memenangkan perusahaan peserta tender beralamat Bekasi, Jakarta itu. “Kami sedang telusuri, dugaan siapa yang bermain di Kejati Maluku sehingga kasus ini tidak disentuh. Karena kami pernah sampaikan ke laporan ini ke salah satu jaksa di Kejati,” ungkap Chandra dalam rilis yang diterima Kabar Timur, Minggu (20/1).
Menurutnya, Poltekes Maluku dinilai sarat masalah. Bukan saja proyek alkes, sebelumnya pengadaan pakaian seragam tahun 2017 juga disinyalir bermasalah.
Direktur Poltekes Maluku Hairuddin Rasako diduga “mengintervensi” proses lelang proyek senilai Rp 901 juta lebih didanai APBN tahun 2017 itu. Tapi setelah kasus ini diekspos ke media, tender akhirnya dibatalkan oleh Hairuddin Rasako ketika itu.



























