Korupsi Dana BOS, Kepsek SD Inpres Siap Disidang

Ilustrasi/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Jabatan mempengaruhi perilaku, itulah yang sering disebut-sebut orang. Tapi perilaku oknum Kepsek SD Negeri Air Besar Desa Wahai Kecamatan Seram Utara Yustus Makualita mengarah ke korupsi dana BOS anggaran tiga tahun, buntutnya dalam waktu dekat Yustus bakal sidang.

Persidangan Yustus dikonfirmasikan Humas Pengadilan Tipikor Ambon Hery Setyobudi. Kata Hery, Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Wahai telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOS dengan terdakwa bernama Yustus Makualita.

“Berkasnya sudah kita terima.dalam materi perkara ini. Kerugian negaranya sebesar seratus juta empat ratus ribu rupiah. Duit ini sudah disita oleh jaksa,” terang Hery Setyobudi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, kemarin.

Hery menambahkan sesuai mekanisme, setelah berkas pelimpahan perkara diterima oleh pihak Pengadilan, maka akan dilakukan penetapan jadwal sidang.

“Sidangnya itu Kamis, 17 Januari 2019. Hakim ketua Ibu Cristina Tetelepta, dibantu Ibu R.A. Didi Ismiatun dan Pak Hery Liliantono selaku hakim anggota,” jelas Hery.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kcabjari Wahai, Aser Orno menyatakan Yustus Makualita dijerat perkara korupsi oleh pihaknya setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dia diduga melakukan mark up atau menggelembungan harga dalam pengelolaan dana BOS anggaran tahun 2014-2017.

“Tersangka melakukan Mark Up dalam pertanggungjawaban kwitansi dana BOS,” ungkap Orno terpisah.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan senilai Rp 150 juta lebih. Sepak terjang oknum Kepsek yang satu ini terungkap dalam penyidikan jaksa.

Yang mana anggaran kucuran pemerintah untuk operasional pendidikan itu diembat dengan cara mengakali laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana tersebut.

“Jadi terdakwa pakai dana BOS untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai juknis. Dalam tiap-tiap triwulan terdakwa mark up kwitansi untuk kepentinngan sendiri,” imbuh Orno. (KTA)

Komentar

Loading...