KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jabatan mempengaruhi perilaku, itulah yang sering disebut-sebut orang. Tapi perilaku oknum Kepsek SD Negeri Air Besar Desa Wahai Kecamatan Seram Utara Yustus Makualita mengarah ke korupsi dana BOS anggaran tiga tahun, buntutnya dalam waktu dekat Yustus bakal sidang.
Persidangan Yustus dikonfirmasikan Humas Pengadilan Tipikor Ambon Hery Setyobudi. Kata Hery, Kejaksaan Negeri Masohi Cabang Wahai telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOS dengan terdakwa bernama Yustus Makualita.
“Berkasnya sudah kita terima.dalam materi perkara ini. Kerugian negaranya sebesar seratus juta empat ratus ribu rupiah. Duit ini sudah disita oleh jaksa,” terang Hery Setyobudi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, kemarin.
Hery menambahkan sesuai mekanisme, setelah berkas pelimpahan perkara diterima oleh pihak Pengadilan, maka akan dilakukan penetapan jadwal sidang.
“Sidangnya itu Kamis, 17 Januari 2019. Hakim ketua Ibu Cristina Tetelepta, dibantu Ibu R.A. Didi Ismiatun dan Pak Hery Liliantono selaku hakim anggota,” jelas Hery.



























