Jaksa Janji Eksekusi Terpidana Korupsi Bandara Arara
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Terpidana korupsi Bandara Arara, Desa Sawai Kecamatan Seram Utara bakal dieksekusi. Endang Saptawati belum menjalani hukuman penjara sejak divonis oleh Pengadilan Tipikor Ambon tahun 2017 lalu.
Tidak seperti dua terpidana yang lain mantan Kadis Perhubungan Provinsi Maluku Beny Gasperz dan anak buahnya Jhon Rante yang menerima putusan hakim bervariasi masing-masing 2,6 tahun dan 1,6 tahun, Endang tak jelas menerima atau tidak vonis 2 tahun kurungan. Tapi anehnya, Kejaksaan membiarkan terpidana yang berdomisili di Jakarta itu seperti orang bebas.
Sedang satu terpidana lain, Widodo Budi Santoso alias Santos diketahui sementara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Sebelumnya, hukuman Santos di Pengadilan Tipikor Ambon diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
“Ibu Endang akan segera dieksekusi karena sudah ada kekuatan hukum tetap dimana majelis hakim tipikor Ambon memvonis Endang dua tahun penjara serta membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Kacabjari Wahai Ajid Latuconsina, Rabu, kemarin.
Menurut Ajid, putusan atas Endang telah punya hukuman tetap karena yang bersangkutan tidak lagi melakukan upaya hukum lain, banding maupun kasasi.
Endang |Saptawati dan Widodo Budi Santoso merupakan terpidana korupsi anggaran studi kelayakan pembangunan Bandara di Arara. Kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan lebih dari Rp 650 juta sesuai audit BPKP.
Terkait Santoso atau Santos vonis Pengadilan Tipikor Ambon untuk yang bersangkutan adalah tiga tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider lima bulan kurungan.
Dinas Perhubungan Maluku pada tahun anggaran 2015 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp810 juta dari DAU yang tercantum dalam DPA SKPD Dishub tanggal 15 Januari 2015 dengan nama belanja jasa konsultasi perencanaan studi pembangunan Bandara Arara.
Dalam proses lelang tender secara elektronik melalui website LPSE Pemprov Maluku tanggal 21 Juli 2015, PT. Bennatin Surya Cipta dengan direkturnya Pensong Benny dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek tersebut.
Kemudian pada tanggal 30 Juli 2015, dilakukan penandatanganan kontrak antara terdakwa Benny dengan PT. BSC selaku penyedia jasa dalam proyek itu.
Tetapi yang hadir bukanlah Pensong Benny melainkan Widodo Budi Santoso alias Santos yang memalsukan tandatangan Direktur PT BSC. Sementara terdakwa bukanlah direksi, pengurus atau karyawan PT. BSC melainkan adalah Direktur PT Seal Indonesia di Jakarta.
Sedang Endang merupakan tenaga ahli teknik sipil dari PT. Wiratman yang mengerjakan proyek studi pembangunan Bandara Banda baru tahun 2014 pada Dishub Maluku.
Di persidangan terungkap Endang yang memberikan informasi kepada Santos tentang rencana pembangunan Bandara Arara tahun 2015.
Dalam kontrak kerja terdapat delapan tahapan pekerjaan termasuk empat tahap laporan survei yang harus dikerjakan 11 orang ahli dari PT BSC dan nama-nama mereka tercantum dalam kontrak.
Tapi ternyata, nama para tenaga ahli dimaksud ternyata fiktif, mereka tidak pernah dilibatkan.
Atas permintaan Santo, Endang menyampaikan empat laporan hasil survei dan mempresentasikan hasilnya di Kantor Dishub Maluku pada tanggal 15 Desember 2015 dan dihadiri kedua terdakwa hingga akhirnya menyetujui pencairan dana termin ke IV sebesar 10 persen. (KTA)
Komentar