KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pelarian Asali alias Sali, akhirnya berakhir. 11 hari melarikan diri, kelaki bejat berusia 40 tahun itu ditangkap di Sorong, Papua.
Pasca dibekuk, Asali dievakuasi ke Ambon menggunakan kapal milik PT Pelni. Terdakwa tiba di pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Jumat (21/) malam.
Tiba Ambon, terpidana perkara pemerkosa anak tirinya ini dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Ambon. Dia akan menjalani hukuman 18 tahun penjara. Asali kabur, sesaat akan mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/12).
“Sudah di tangkap di Sorong. Terpidana (Asali) saat ini bersama tim yang dipimpin KBO Reskrim dan Kasipidsus Kejari Ambon. Mereka dalam perjalanan melalui kapal laut. Tiba jam 10.00 malam,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rival Effendy Adikusuma, pekan kemarin.
Polisi akan menyelidiki siapa yang membantu Asali kabur di tahanan Pengadilan Negeri Ambon. “Untuk penindakan tidak ada. Namun, kita akan selediki pihak yang membantu terpidana hingga kabur dalam tahanan saat menjalani sidang di pengadilan,” tandasnya.



























