Napi Buronan Persetubuhan Diringkus

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pelarian Asali alias Sali, akhirnya berakhir. 11 hari melarikan diri, kelaki bejat berusia 40 tahun itu ditangkap di Sorong, Papua.

Pasca dibekuk, Asali dievakuasi ke Ambon menggunakan kapal milik PT Pelni. Terdakwa tiba di pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Jumat (21/) malam.

Tiba Ambon, terpidana perkara pemerkosa anak tirinya ini dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Ambon. Dia akan menjalani hukuman 18 tahun penjara. Asali kabur, sesaat akan mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/12).

"Sudah di tangkap di Sorong. Terpidana (Asali) saat ini bersama tim yang dipimpin KBO Reskrim dan Kasipidsus Kejari Ambon. Mereka dalam perjalanan melalui kapal laut. Tiba jam 10.00 malam," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rival Effendy Adikusuma, pekan kemarin.

Polisi akan menyelidiki siapa yang membantu Asali kabur di tahanan Pengadilan Negeri Ambon. "Untuk penindakan tidak ada. Namun, kita akan selediki pihak yang membantu terpidana hingga kabur dalam tahanan saat menjalani sidang di pengadilan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Asali kabur saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Senin (10/12). Meski tidak menghadiri sidang, majelis hakim memvonis Asali 18 tahun penjara.

Kaburnya terdakwa kasus asusila itu menghebohkan pengunjung dan pegawai kantor Pengadilan Negeri Ambon. Suasana gedung lembaga peradilan, ini berubah tegang.

Bahkan, sejumlah petugas melakukan aksi tutup mulut kepada awak media. Ada yang menyebutkan Asali sudah ditemukan di kamar mandi, namun ada juga yang tidak tahu sama sekali.

Hilangnya Asali, membuat aparat kepolisian turun tangan. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tiba di lingkungan kantor Pengadilan Ambon dan memeriksa monitor CCTV yang terpasang di setiap sudut gedung tersebut.
Asali diketahui tiba bersama 23 terdakwa lainnya dari Rumah Tahanan (Rutan) Waiheru. Dua terdakwa diantaranya perempuan. Mereka tiba di lapangan parkir Pengadilan Negeri Ambon, sekira pukul 12.15 WIT.

Di lingkungan Pengadilan, Asali yang turun dari mobil tahanan, tiba-tiba menghilang. Dia diduga telah merencanakan pelarian tersebut, setelah sebelumnya dituntut JPU 20 tahun penjara. Asali diduga berhasil kabur setelah mengelabui petugas. (CR1)

Komentar

Loading...