Jaksa Tunggu Berkas Kasus SPPD Fiktif Ambon
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sejak lama, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan SPPD fiktif di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah diterima Kejaksaan Negeri Ambon. SPDP yang diterima masih bersifat umum. Artinya, belum ada tersangka di kasus itu.
Hingga kemarin, kasus SPPD fiktif yang diduga melibatkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, belum juga dilimpahkan berkasnya oleh Penyidik Satreskrim Polres Ambon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. “Kami masih menunggu berkasnya.
Sampai saat ini belum diserahkan,” ungkap Kasipidsus Kejari Ambon, Wahyudi Kareba saat ditemui wartawan di Ambon, Rabu (19/12).
Menurutnya, SPDP yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Ambon hanya bersifat umum. Siapa tersangkanya di kasus itu belum disampaikan. “Belum ada tersangka. SPDP-nya umum dan kami masih terus menunggu berkas untuk diteliti,” jelas dia.
Untuk diketahui, penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Ambon mengakui kasus yang diduga menghanguskan uang Negara tahun 2011 lalu hingga Rp 6 miliar ini tinggal menunggu hasil audit dari BPK RI.
Hasil audit BPK, menjadi penentu siapa tersangka kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Lingkup Pemkot Ambon tersebut. Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Ambon, masih terus menunggu hasil audit kerugian negara dalam kasus ini.
Belum diterimanya hasil audit BPK, menyebabkan pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan Walikota Richard Louhenapessy dengan nilai kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 6 miliar itu, terhambat.
Penyidik kepolisian masih terus melakukan koordinasi dengan BPK terkait audit kasus tersebut yang hingga kini belum lagi membuahkan hasil. Meski begitu, polisi mengaku proses penyidikan kasus perjalanan dinas fiktif ini terus berjalan.
Sebelumnya diberitakan, Hasil audit BPKP Maluku, menjadi penentu siapa tersangka kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Hasil audit kerugian negara belum diterima Polres Ambon, hingga saat ini.
Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, masih menunggu hasil audit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (SPPD) fiktif dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku.
Belum diterimanya hasil audit BPKP, menyebabkan pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan Walikota Richard Louhenapessy dengan nilai kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 6 miliar itu, terhambat.
“Belum diumumkan tersangka. Kita masih tunggu hasil perhitungan dari BPKP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ambon, AKP. Rival Effendy Adikusuma kepada wartawan di Markas Polres Ambon, Kota Ambon, Jumat (7/12).
Dia mengakui, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BPKP terkait audit kasus tersebut yang hingga kini belum lagi membuahkan hasil. “Kalau sudah kita kantongi hasil auditnya, akan kita gelar ekspos penetapan tersangka. Ini saya katakan satu kali, biar jangan diulang-ulang pertanyaanya lagi,” tegas Rival.
Meski hasil audit belum terbit, tapi mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat ini mengaku proses penyidikan terus berjalan. “Kita profesional. Kita hanya tunggu hasil audit. Itu saja,” jelasnya. (CR1)
Komentar