KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sejak lama, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan SPPD fiktif di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah diterima Kejaksaan Negeri Ambon. SPDP yang diterima masih bersifat umum. Artinya, belum ada tersangka di kasus itu.
Hingga kemarin, kasus SPPD fiktif yang diduga melibatkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, belum juga dilimpahkan berkasnya oleh Penyidik Satreskrim Polres Ambon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. “Kami masih menunggu berkasnya.
Sampai saat ini belum diserahkan,” ungkap Kasipidsus Kejari Ambon, Wahyudi Kareba saat ditemui wartawan di Ambon, Rabu (19/12).
Menurutnya, SPDP yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Ambon hanya bersifat umum. Siapa tersangkanya di kasus itu belum disampaikan. “Belum ada tersangka. SPDP-nya umum dan kami masih terus menunggu berkas untuk diteliti,” jelas dia.
Untuk diketahui, penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Ambon mengakui kasus yang diduga menghanguskan uang Negara tahun 2011 lalu hingga Rp 6 miliar ini tinggal menunggu hasil audit dari BPK RI.
Hasil audit BPK, menjadi penentu siapa tersangka kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Lingkup Pemkot Ambon tersebut. Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Ambon, masih terus menunggu hasil audit kerugian negara dalam kasus ini.
Belum diterimanya hasil audit BPK, menyebabkan pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan Walikota Richard Louhenapessy dengan nilai kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 6 miliar itu, terhambat.



























