KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Seperti dijanjikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, tinggal satu langkah lagi penahanan terhadap Sahran Umasugy Cs dilakukan. Terkait itu, BPK RI kembali meminta tim penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan, terhadap salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek reklamasi pantai Namlea yang melibatkan adik Bupati Buru Ramli Umasugy itu.
Pemeriksaan terhadap saksi berinisial AW yang ketika kasus terjadi menjabat kepala Unit Pelayanan Pengadaan (ULP). Pemeriksaan dilakukan dari pagi pukul 09.30 Wit hingga 11.00 Wit siang kemarin, oleh jaksa penyidik Gde Widhartama.
“AW Diperiksa sebanyak 5 pertanyaan. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi atas permintaan BPK RI terkait perkara dugaan tipikor dalam pelaksanaan pekerjaan Water Front City Namlea,” kata Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur melalui pesan singkatnya, Selasa (18/12).
Pemeriksaan tersebut sekaligus merupakan tindak lanjut dari pihak Kejati pasca tinjauan on the spot oleh BPK RI ke Namlea, November lalu. Tinjauan oleh BPK untuk klarifikasi sekaligus penghitungan langsung di lapangan terhadap nilai kerugian negara.