Korupsi Sahran Umasugy, BPK Suruh Periksa Lagi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Seperti dijanjikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, tinggal satu langkah lagi penahanan terhadap Sahran Umasugy Cs dilakukan. Terkait itu, BPK RI kembali meminta tim penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan, terhadap salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek reklamasi pantai Namlea yang melibatkan adik Bupati Buru Ramli Umasugy itu.

Pemeriksaan terhadap saksi berinisial AW yang ketika kasus terjadi menjabat kepala Unit Pelayanan Pengadaan (ULP). Pemeriksaan dilakukan dari pagi pukul 09.30 Wit hingga 11.00 Wit siang kemarin, oleh jaksa penyidik Gde Widhartama.

“AW Diperiksa sebanyak 5 pertanyaan. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi atas permintaan BPK RI terkait perkara dugaan tipikor dalam pelaksanaan pekerjaan Water Front City Namlea,” kata Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur melalui pesan singkatnya, Selasa (18/12).

Pemeriksaan tersebut sekaligus merupakan tindak lanjut dari pihak Kejati pasca tinjauan on the spot oleh BPK RI ke Namlea, November lalu. Tinjauan oleh BPK untuk klarifikasi sekaligus penghitungan langsung di lapangan terhadap nilai kerugian negara.

Sesuai perkiraan jaksa, negara berpotensi dirugikan oleh Sahran Cs mencapai Rp 3 miliar lebih. Namun besaran pasti kerugian keuangan negara akan ditentukan setelah on the spot BPK RI ke lokasi proyek yang merupakan bagian dari program Water Front City milik Pemda Kabupaten Buru itu.

Sebelumnya Kejati Maluku menyatakan penahanan terhadap kontraktor pelaksana Sahran Umasugy, PPK Sri Julianti, kuasa Sahran yakni Memed Duwila, dan konsultan pengawas M Ridwan Pattilouw belum dilakukan hingga, BPK RI menerbitkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHKPN). Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Abdul Hakim, memastikan setelah laporan dimaksud dikantongi, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Sahran Cs.

Menurut Abdul Hakim penahanan merupakan hak penyidik sekaligus strategi penyidikan. Jika terlalu cepat ditahan sementara LHKPN belum dikantongi, sampai akhirnya perkara ini belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipkor apalagi habis masa tahanan dan tidak bisa diperpanjang lagi, maka para tersangka bebas demi hukum sesuai aturan.

“Intinya kita tetap tahan asalkan LHKPN sudah dikantongi dulu, sekarang mana bisa? bisa-bisa tersangkanya bebas. Itu aturannya, ini yang kita tidak mau,” kata Abdul Hakim. (KTA)

Komentar

Loading...