Demokrat Minta Walikota Percepat Surat Ke Gubernur
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Fraksi Partai Demokrat DPRD) Kota meminta Walikota segera menyampaikan surat permohonan PAW kepada Gubernur Maluku untuk segera diproses. Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi Demokrat Kota Ambon, Jusuf Latumeten kepada wartawan, Senin, kemarin.
Dia mengatakan, surat permohonan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW), telah sampai di meja Walikota Ambon, namun belum diserahkan kepada Gubernur. “Usulan PAW menggantikan (Alm) Rio Tamaela, sudah di meja Walikota, tapi belum diserahkan ke Gubernur Maluku. Kami meminta Walikota segera menyerahkannya surat tersebut,” katanya.
Dikatan, kursi Demokrat sudah kosong sejak April 2018. Maka dari itu, proses pengusulan nama yang telah sampai segera diserahkan ke Gubernur, sehingga dalam bulan Desember 2018 tidak ada lagi kekosongan kursi.
“Agar fraksi Demomrat tidak kehilangan, kami minta bulan Desember ini, proses pelantikan PAW sudah harus dilakukan, karena ada tupoksi pada atribut kelengkapan dewan yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Dikatakan,(Alm) Rio Tamaela, yang meninggal 19 April 2018 lalu, akan di PAW Jefri Toisuta. “Ini kan semua proses selesai, kalau walikota sudah serahkan Ke Gubernur kan, pasti SK nya akan lebih cepat turun ke DPRD Kota Ambon, untuk dilantik,”tuturnya.
Pihaknya akan terus berupaya untuk kekosongan kursi di parlemen Kota Ambon, bisa terisi dalam bulan desember 2018. “Akan terus diupayakan, bila perlu pekan depan SK nya harus ada,” tegasnya.
Disinggung mengenai lamanya proses PAW Demokrat, dia mengaku, keterlambatan tersebut diakibatkan lantaran proses yang dilakukan di DPP Partai Demokrat.
“Itu dari DPP yang lama, karena tahapannya, harus melalui DPC ke DPD lalu ke DPP. Jadi proses yang kurang lebih sudah menghabiskan waktu sembilan bulan ini, jangan lagi diperlambat, harus diselesaikan secepatnya,” paparnya. (MG5)
Komentar